KEBUMEN - Bukannya untung, malah buntung. Ya, itulah ungkapan yang tepat bagi Maniso, 40, warga Desa Prembun, Kecamatan Prembun. Dia kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat nekat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tak sesuai aturan.
Maniso diringkus jajaran Satreskrim Polres Kebumen pada 6 September 2024. Dia ditangkap karena kedapatan membeli BBM jenis pertalite menggunakan kendaraan roda empat dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
Dalam satu kali jalan tersangka mampu mengangkut BBM dari SPBU hingga 120 liter. Padahal kapasitas normal tangki mobil berkisar 35 liter. "Tersangka ini selaku pemilik mobil untuk mengangkut BBM dari SPBU. Tapi saat itu menyuruh orang untuk ambil," kata Wakapolres Kebumen Kompol M Nurkholis, Kamis (3/10).
Tersangka diketahui rutin membeli BBM bersubsidi di SPBU yang berada di wilayah Kebumen dan Purworejo. BBM tersebut kemudian ditampung lebih dulu dalam sebuah jerigen sebelum dijual ke pelanggan.
"Petugas menyita barang bukti delapan jeriken berisi 257 liter. Satu unit mobil dan satu buah timbangan digital," ungkap Nurkholis.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku lebih dulu membeli kartu QR Pertamina secara online. Kartu tersebut digunakan tersangka sebagai syarat pembelian BBM.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam buah kartu pembelian BBM dengan nomor polisi kendaraan berbeda. "Saya beli kode QR di online. Kan banyak itu. Cuma Rp 10 ribu," jelas Maniso.
Tersangka mengaku, baru dua bulan terakhir melancarkan aksi tersebut menggunakan mobil dengan tangki tambahan. Dia tergiur karena keuntungan yang dihasilkan cukup menjanjikan. "Sehari bisa dapat 240-300 liter. BBM saya jual eceran. Per liter bisa untung Rp 1 ribu," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (fid)
Editor : Heru Pratomo