PURWOREJO - Polres Purworejo musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 443,9 gram di ruang Rupattama Moch Giyarto Polres Purworejo, Selasa (1/10). Barang bukti tersebut merupakan sabu yang dibawa oleh tersangka Marwan Muntari (MM) dari Solo dan hendak dikirim ke Kebumen.
Adapun pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air dengan dicampur deterjen. Kemudian, diblender dan dibuang ke dalam kloset.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Purworejo Anthony Rhomadona, perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo Heny Suryani, perwakilan Rutan Purworejo Dwi Prasetyo Utomo, PJU Polres Purworejo, dan tersangka Marwan Muntari berserta penasihat hukumnya.
Baca Juga: Tips dan Trik Memilih Mobil Bekas yang Tepat dan Aman, Wajib Membaca Sebelum Menyesal
Baca Juga: Tips dan Trik Agar Vidio atau Konten Kamu FYP di Platform Media Sosial TikTok
Kepala Polres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan, pemusnahan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Purworejo. "Tindakan pemusnahan merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa," ujarnya Selasa (1/10).
Ditegaskan, polisi tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. "Setiap gram, narkoba yang berhasil kami musnahkan adalah langkah maju dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," sambungnya.
AKBP Edy mengungkapkan, pemusnahan tersebut berkaitan dengan penangkapan MM. Yakni, yang dilakukan di pinggir jalan di perempatan lampu merah Desa Condongsari, RT 06/ RW 03, Kecamatan Banyuurip pada Sabtu (27/7) malam.
Saat itu petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli mencurigai tindakan tersangka yang tampak gelisah. Kemudian, dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan lima kantong klip diduga sabu-sabu yang disimpan di jok motor dengan berat 433,9 gram.
Baca Juga: Mengenal Jenis Jenis Ikan Goldfish, Memiliki Banyak Motif Warna dan Sangat Memanjakan Mata
Baca Juga: Manfaat Berendam di Air Hangat Bagi Tubuh, Dapat Meningkatkan Kualitas Tidur
Usai ditangkap, tersangka kemudian dilakukan penahanan. Tersangka, baru saja mengambil di daerah solo yang rencana akan dibawa pulang dan diedarkan di daerah Kebumen. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara.
Dengan adanya kasus tersebut, Kapolres Purworejo berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba. Selain itu, bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang tersebut. "Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas narkoba demi masa depan yang lebih baik," ajaknya. (han/pra)
Editor : Heru Pratomo