RADAR JOGJA - Kasus dugaan rudapaksa yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Qona'ah, Kampung Jarakosta, Bekasi, tengah menjadi perhatian warga setempat.
Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang mengejutkan publik karena keduanya merupakan ayah dan anak.
Berdasarkan postingan akun X @dhemit_is_back, kasus tersebut melibatkan setidaknya enam santriwati sebagai korban, dan salah satu korban bahkan dinikahi oleh pelaku.
"TW Pencabulan Polres Metro Bekasi, tetapkan dua Guru Ngaji, yang merupakan Ayah dan Anak sebagai tersangka dalam kasus Perbuatan Asusila, di Pondok Pesantren Al-Qona'ah, Kampung Jarakosta, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi (30/09/2024)," tulis @dhemit_is_back dalam unggahannya, Senin 30 September 2024.
Kejadian bermula ketika salah satu pelaku, dengan alasan sering terjadi pemadaman listrik, mendatangi kamar para santriwati pada malam hari.
"Diceritain sama dia kejadian waktu malam-malam mati lampu lah alasannya, kadang dia adanya jam setengah dua," ujar salah satu sumber.
Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya berulang kali.
Hal ini membuat warganet geram.
"benar buah tidak jauh jatuh dari pohonnya," tulis akun X @olafx di kolom komentar
"Lagi2 kasus beginian", tambah @RangerWildtrack.
Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut sebelum memberikan hukuman yang setimpal kepada para tersangka.
Reaksi publik di media sosial menunjukkan kemarahan besar terhadap tindakan tersebut, terutama karena para pelaku berstatus sebagai guru ngaji yang seharusnya menjaga moral dan integritas. (Dimas Dwi Prihatmoko)
Editor : Meitika Candra Lantiva