Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polres Purworejo Ungkap Kasus Besar Narkoba: Sita dan Musnahkan Sabu Seberat 443,9 Gram, Tersangka Marwan Muntari Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jihan Aron Vahera • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:18 WIB
Proses pemusnahan barang bukti narkoba seberat 443,9 gram di ruang Rupattama Moch Giyarto Polres Purworejo, Selasa (1/10/2024).
Proses pemusnahan barang bukti narkoba seberat 443,9 gram di ruang Rupattama Moch Giyarto Polres Purworejo, Selasa (1/10/2024).

PURWOREJO - Polres Purworejo memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 443,9 gram di ruang Rupattama Moch Giyarto, Selasa (1/10/2024).

Barang bukti tersebut merupakan sabu yang dibawa oleh tersangka Marwan Muntari (MM) dari Solo, yang rencananya akan dikirim ke Kebumen.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu tersebut menggunakan air yang dicampur deterjen, kemudian diblender dan dibuang ke kloset.

Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Purworejo, Anthony Rhomadona, perwakilan Pengadilan Negeri Purworejo, Heny Suryani, perwakilan Rutan Purworejo, Dwi Prasetyo Utomo, PJU Polres Purworejo, serta tersangka Marwan Muntari dan kuasa hukumnya.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pemusnahan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Purworejo.

"Tindakan pemusnahan merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa," katanya, Selasa (1/10/2024).

Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. "Setiap gram, narkoba yang berhasil kami musnahkan adalah langkah maju dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

AKBP Edy mengungkapkan, pemusnahan tersebut berkaitan dengan penangkapan MM yang dilakukan di pinggir jalan tepatnya perempatan lampu merah Desa Condongsari, RT 06/ RW 03, Kecamatan Banyuurip pada Sabtu (27/7/2024) malam.

Saat itu petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli mencurigai tindakan tersangka yang tampak gelisah. Kemudian, dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan lima kantong klip diduga sabu-sabu yang disimpan di jok motor dengan berat 433,9 gram.

Usai ditangkap, tersangka kemudian dilakukan penahanan. Tersangka, baru saja mengambil di daerah Solo yang rencana akan dibawa pulang dan diedarkan di daerah Kebumen.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara.

Dengan adanya kasus tersebut, Kapolres Purworejo berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba.

Selain itu, bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang tersebut.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas narkoba demi masa depan yang lebih baik," ajaknya. (han)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Tersangka Marwan Muntari #Narkoba #barang bukti #barang bukti narkoba #barang bukti narkoba dimusnahkan #Polres Purworejo