GUNUNGKIDUL - Kabupaten Gunungkidul sejatinya memiliki pertauran daerah (Perda) nomor 1/2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak dari Kekerasan. Tapi kasus pelecehan seksual yang menimpa anak semakin marak.
Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul pada Tahun 2024, tercatat 35 anak dengan mayoritas perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Seperti yang terjadi di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul pada Kamis (18/7) lalu. Oknum guru ngaju berinisial S (30) tega mencabuli 10 santrinya.
Kemudian, siswa kelas 3 SD di Gedangsari, Gunungkidul juga menjadi korban tetangganya sendiri pada Selasa (13/8) lalu. Pelakunya merupakan anak di bawah umur nekat melakukan perbuatan tidak senonoh.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa peserta didik. "Kasihan anak-anak, kami pastikan semua korban mendapatkan pendampingan dari psikiater," ujar Nunuk.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan orang tua peserta didik yang menjadi korban kekerasan seksual untuk memantau kondisi akibat peristiwa yang dialami.
Satuan pendidikan juga, kata Nunuk, turut prihatin apa yang menimpa siswa-siswanya. Mengenai edukasi terhadap kekerasan seksual terus diupayakan baik melibatkan sekolah, organisasi maupun masyarakat.(ndi/pra)
Editor : Heru Pratomo