Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perda Gunungkidul Nomor 1/2020 Tak Bertaji, Masih Marak Kasus Kekerasan Seksual pada Pelajar

Andi May • Jumat, 27 September 2024 | 04:05 WIB
Ilustrasi kekerasan anak.
Ilustrasi kekerasan anak.

 

GUNUNGKIDUL - Kabupaten Gunungkidul sejatinya memiliki pertauran daerah (Perda) nomor 1/2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak dari Kekerasan. Tapi kasus pelecehan seksual yang menimpa anak semakin marak.

 

Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul pada Tahun 2024, tercatat 35 anak dengan mayoritas perempuan menjadi korban kekerasan seksual.  Seperti yang terjadi di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul pada Kamis (18/7) lalu. Oknum guru ngaju berinisial S (30) tega mencabuli 10 santrinya. 

 

Kemudian, siswa kelas 3 SD di Gedangsari, Gunungkidul juga menjadi korban tetangganya sendiri pada Selasa (13/8) lalu. Pelakunya merupakan anak di bawah umur nekat melakukan perbuatan tidak senonoh. 

Baca Juga: Empat Fotografer Pamerkan 70 Foto, Rekam Tampilan Seni Budaya Komunitas Lima Gunung selama Dua Dekade

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa peserta didik.  "Kasihan anak-anak, kami pastikan semua korban mendapatkan pendampingan dari psikiater," ujar Nunuk. 

 

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan orang tua peserta didik yang menjadi korban kekerasan seksual untuk memantau kondisi akibat peristiwa yang dialami. 

 

Satuan pendidikan juga, kata Nunuk, turut prihatin apa yang menimpa siswa-siswanya. Mengenai edukasi terhadap kekerasan seksual terus diupayakan baik melibatkan sekolah, organisasi maupun masyarakat.(ndi/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#psikiater #perempuan #Gunungkidul #anak #kekerasan seksual #dinas pendidikan #Gedangsari #di bawah umur #DPRD #perda #sd