JOGJA - PT KAI Daop 6 Jogja berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di area perlintasan sebidang. Termasuk kepada perusahaan pemilik truk molen yang menemper KA Taksaka relasi Stasiun Gambir-Jogja di JPL 714, KM 530+7/8 Sentolo-Rewulu, Rabu (25/9).
Executive Vice President Daop 6 Jogja Bambang Respationo menyebut, akibat kejadian itu Daop 6 mengalami kerugian sekitar Rp 1.981.868.044.
Kerugian ini bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, dan bangunan pos penjaga perlintasan. "Dengan kerugian ini, KAI tentunya menuntut pelaku ke ranah hukum,” katanya kemarin (26/9).
Bambang menjelaskan, pada kejadian ini sopir truk telah menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup dan sirine sudah berbunyi. Hal itu tidak sesuai Pasal 124 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Lalu Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian.
Selain itu, kecelakaan itu berdampak pada awak sarana kereta api, yaitu masinis dan asisten masinis kereta api yang mengalami luka-luka. Dampak lain juga dialami para pelanggan pada 12 kereta api yang mengalami keterlambatan.
Bambang menyebut, pihaknya sangat menyayangkan adanya kecelakaan ini. Sebab sebelumnya, ia bersama stakeholder terkait telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan. “Agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan," ujarnya.
Ia merinci, prasarana pengamanan yang telah disediakan Daop 6 di antaranya adalah menyiagakan petugas untuk menjaga perlintasan, kemudian alat penutup pintu perlintasan otomatis dengan sistem west/east approach track. Fungsinya mendeteksi datangnya kereta api pada jarak 2 kilometer sebelum sampai di perlintasan.
Selain itu, juga dilengkapi rambu-rambu perlintasan. Seperti rambu tanda STOP, rambu kurangi kecepatan, dan rambu tanda double track.
Baca Juga: Selesaikan Masalah Sosial, Dinsosdaldukkb Purworejo Andalkan Lima Inovasi Layanan
“Serta papan imbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan,” jelasnya.
Bambang menjelaskan, upaya preventif juga telah dilakukan secara berkala melalui sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di berbagai wilayah.
Bahkan, pada 19 September 2024 Daop 6 bersama Korlantas dan stakeholder terkait lainnya melakukan penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang JPL 739 HOS Cokroaminoto, Kota Jogja.
Dalam kegiatan itu, Daop 6 bersama Korlantas telah menindak 13 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
“Kali ini tentunya KAI akan menindak dan menuntut pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen kami akan keselamatan di perlintasan sebidang," tegas Bambang.
Sementara itu, perlintasan sebidang JPL 714 telah berfungsi secara normal pada Rabu (25) pukul 14.30 dan dapat dilintasi kembali oleh pengguna jalan.
Bambang mengimbau pengguna jalan benar-benar meningkatkan kesadaran akan keselamatan terutama di perlintasan sebidang. “Patuhilah rambu-rambu atau peraturan lalu lintas di area tersebut agar semua selamat," tandasnya. (tyo/laz)
Editor : Heru Pratomo