SLEMAN – Seorang pria di Sleman berinisial H, 41, tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejat pelaku telah dilakukan berkali-kali dan berlangsung selama empat bulan. Sehingga membuat korban trauma.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, peristiwa ini terjadi sejak Desember 2023. Aksi bejat pelaku baru terungkap pada Maret 2024 dan baru dilaporkan ke polisi pada 14 Agustus 2024.
Ia mengungkapkan, pelaku melakukan aksi tersebut lebih dari lima kali. Usai mencabuli korban, pelaku juga menyetubuhi putri kandungnya itu.
“Aksi dilakukan saat rumah sedang sepi dan malam hari ketika ibu dan kakak korban sedang tidur,” kata Adrian di Mapolresta Sleman, Rabu (25/9/2024).
Adrian bilang, kasus ini terungkap setelah korban berani speak up. Sebab, korban sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya selama empat bulan. “Sehingga korban curhat ke tetangganya waktu saat si pelaku sudah tidak ada di rumah," ujarnya.
Baca Juga: Hadirkan Sensasi MotoGP, AHM Luncurkan Motor Supersport CBR1000RR-R Fireblade Terbaru
Tetangga yang mengetahui adanya peristiwa itu kemudian melapor ke polisi. Tidak berselang lama, pelaku pun ditangkap.
Adrian menyebut, pelaku sebelumnya juga mengancam dan menyiksa korban agar tidak mengadukan perbuatannya. Perbuatan pelaku sempat diketahui oleh sang istri. Namun istri pelaku tidak berani mengadukan hal tersebut. Pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban karena menceritakan hal tersebut kepada tetangganya.
“Bulan Maret sudah ketahuan si pelaku. Pelaku menghukum anaknya dengan tidak diberi makan, tidur di lantai, dibenturkan kepalanya ke dinding karena cerita-cerita ke tetangganya,” ungkapnya.
Kini, pelaku terancam dihukum sesuai Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dihukum 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korbannya adalah anak kandung.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena memanfaatkan kelemahan anak. Motif tersebut masih akan didalami polisi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman.
Baca Juga: Fakta Menarik tentang Buah Srikaya yang Ternyata Mempunyai Banyak Manfaat Bagi Kesehatan
Baca Juga: Mantan Pemain Real Madrid dan Manchester United, Raphael Varane Umumkan Pensiun di Usia 31 Tahun
Saat ini, korban masih dalam pendampingan psikologi dan hukum oleh DP3AP2KB Sleman serta pendampingan sosial dari Dinas Sosial Sleman.
Kepala DP3AP2KB Sleman Wildan Solichin mengatakan, saat ini korban mendapatkan penguatan supaya tidak terjadi bullying di sekolah. Ia menyebut, awalnya korban menunjukkan trauma. Namun setelah mendapat pendampingan psikologi, korban sudah tenang dan lebih banyak bercerita.
“Ketika sudah mulai cerita, itu indikasi dia sudah mulai merasakan nyaman. Merasa ada yang berdiri di belakang dia untuk mendukung dia,” ujarnya. (tyo)
Foto: Polisi saat menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka kasus pencabulan anak di Mapolresta Sleman, Rabu (25/9/2024). (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)
Editor : Heru Pratomo