Aksi kekerasan seksual terkuak usai bocah usia 11 tahun itu menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ibunya.
Pemuda tersebut lantas digiring ke Mako Polres Gunungkidul oleh warga yang mengetahui kejadian itu.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza membenarkan adanya aksi pencabulan yang menimpa siswi SD di rumah kosong tepat belakang sekolahnya.
"Kejadian pada Jumat (20/9) lalu sekitar pukul 13.30 WIB, awalnya korban diantar oleh ayahnya ke sekolah untuk latihan pramuka," ujar Mirza kepada awak media, Rabu (25/9).
Usai korban diantar oleh ayahnya tepat di sekolah, pelaku menghampiri dan merangkul anak perempuan tersebut.
Pelaku mengajaknya ke rumah kosong.
"Mulut korban dibungkam lalu dicabuli oleh pelaku," ucapnya.
Korban, kata Mirza, sempat memberontak dan berlari kembali ke sekolah untuk menghampiri teman-temannya.
Usai pulang dari sekolah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya oleh ibunya. Dibantu warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Makopolres Gunungkidul.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka, dari keterangan yang kami dapatkan, korban tidak mengenal tersangka," ucapnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Gunungkidul dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (ndi)
Editor : Bahana.