RADAR JOGJA - Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029 ini ditangkap polisi di salah satu hotel di Padang pada Jumat (20/9/2024).
Mereka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba saat mengikuti bimbingan teknis (bimtek) setelah dilantik pada 2 September 2024.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Martadius, mengungkapkan bahwa penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah lokasi.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka AA (52) di Jalan Parak Gadang Raya, Kecamatan Padang Timur.
Setelah penangkapan AA, Tim 2 Rajawali yang dipimpin oleh AKP Martadius dan Ipda Adtri Simon melakukan pengembangan lebih lanjut.
Penyelidikan tersebut akhirnya mengarah pada tiga anggota DPRD Mentawai, yang kemudian ditangkap di salah satu kamar hotel di Padang dengan barang bukti sabu dan alat isap.
“Di kamar hotel tersebut, kami menemukan tersangka S bersama barang bukti berupa sabu dan alat isap. Tersangka S mengaku bahwa ia telah mengonsumsi sabu bersama-sama dengan MS dan MS," ungkap Martadius.
Setelah dilakukan tes urine, semua tersangka dinyatakan positif narkoba. Kini, mereka ditahan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dimas Dwi Prihatmoko)
Editor : Meitika Candra Lantiva