RADAR JOGJA - Setelah melakukan pengejaran sejak penemuan jasad Nia Kurnia Sari (18), polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Pelarian Indra Septriaman (26) tersangka kasus tewasnya Nia Kurnia (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) berakhir.
Kronologi Penangkapan
Pelaku Indra Septriaman (26) berhasil dibekuk setelah beberapa hari buron. Pelaku berhasil di tangkap pada Kamis (19/9/2024), disebuah pondok saat bersembunyi di atas loteng.
Setelah 11 hari pengejaran akhirnya ia ditemukan bersembunyi di pondok perkebunan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Proses pengejaran berlangsung intensif, yang dimana polisi harus melakukan patrol hingga mengelilingi hutan.
Dari pengejaran melibatkan Polda Sumbar, Polres Padang Pariaman, dan anjing pelacak (k9). Dalam masa pencarian polisi menemukan bukti yang berupa tas milik tersangka berisikan pakaian, dompet berisi KTP orang tua Indra Septriaman.
Setelah penangkapan berhasil, ia nyaris menjadi sasaran amukan massa yang geram atas tindakannya. Saat diamankan dalam mobil polisi, warga tetap mengejar tersangka.
Pelaku diketahui memiliki latar belakang dalam kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu Indra Septriaman pernah dipenjera selama enam tahun atas kasus jual beli narkotika.
Diketahui tersangka merupakan bukan orang asing bagi keluarga korban. Pelaku dikenal sebagai pemuda bertato berusia 26 tahun asal Korong Pasa Surau, Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Baca Juga: Perekaman KTP-el di Kabupaten Magelang Terkendala Izin, Disdukcapil Tak Bisa Memaksa
Pelaku sering dilaporkan karena sering menganggu warga. Menurut keterangan warga, Indra Septriaman sering nongkrong di dekat lokasi pembunuhan, membuat ia menjadi tersangka utama setelah pembunuhan Nia.
Saat ini polisi sedang menyelidiki motif pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pada Nia Kurnia Sari sebagai korban. Nia yang sehari-hari menjual gorengan merupakan korban dari tindak kekejian Indra Septriaman.
(Windu Fitri Yansi; Berbagai sumber)