RADAR JOGJA - Setelah melakukan penyidikan yang begitu panjang, Polres Padang Pariaman akhirnya menemukan kemajuan baru terkait kasus kematian Nia Kurnia Sari, penjual gorengan di Kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kematian Nia Kurnia Sari mengenaskan, gadis 18 tahun ini jasadnya ditemukan terkubur tanpa busana ditemukan warga di sebuah bangunan sepekan lalu, Minggu 8 September 2024.
Pasca pemanggilan sejumlah saksi yang dilanjutkan dengan penyidikan, akhirnya Polres Padang Pariaman menetapkan satu tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti kuat.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengatakan pihaknya telah menetapkan satu pelaku yaitu Indra Septriaman atau IS, berusia 26.
Kendati begitum satu tersangka ini statusnya masih buron atau daftar pencarian orang (DPO).
Polisi dan warga setempat kesulitan melakukan pencarian tersangka. Indra Septriaman dinilai pandai menguasai medan, memahami kondisi tempat pelarian.
Terlebih nama Indra Septriaman telah tercatut sebagai residivis pencabulan.
Indra Septriaman merupakan warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan Kayu Tanam, yang rumahnya bertetangga dengan Nia.
AA Reggy mengatakan, dari pengejaran terhadap pelaku pada Minggu (15/9/2024), polisi menemukan tas milik terduga pelaku yang tertinggal saat melarikan diri.
“Kemarin kami dapatkan tas milik tersangka. Isinya ada baju-baju dan ada juga alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba,” ungkapnya dilansir dari padek.jawapos.com. (Riko Alamsyah)
Editor : Meitika Candra Lantiva