RADAR JOGJA - Kasus kekerasan anak di bawah umur di Bulukumba, Sulawesi Selatan yang terjadi pada 11 September 2024 lalu telah ditangani polisi.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan FR, selaku paman korban sebagai tersangka.
Polisi melakukan penyelidikan dan memintai keterangan pada sejumlah saksi.
Dalam proses penyidikan, alasan pelaku FR mengaku alasan melakukan tindakan kasar kepada keponakannya itu lantaran, korban inisial SR sering mengambil uang neneknya tanpa izin.
Kemarahannya memuncak hingga dia melakukan tindakan kekerasan memukul dan menendang korban untuk memberikan rasa jerah dan pelajaran.
Akibat dari perbuatannya tersebut, FR harus berhadapan dengan hukum.
Dia saat ini di tahan dalam sel Rutan Polres Bulukumba.
FR terjerat pasal 80 Ayat (2) jo pasal 76c Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Riko Alamsyah)
Editor : Meitika Candra Lantiva