Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terdakwa Perkara Korupsi PMI Kota Jogja Akui Cairkan Tabungan Berjangka sebelum Waktunya

Heru Pratomo • Jumat, 13 September 2024 | 06:45 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi PMI Kota Yogyakarta di Pengadilan Tipikor
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi PMI Kota Yogyakarta di Pengadilan Tipikor

RADAR JOGJA - Sidang dugaan tindak pidana korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Kamis (12/9). Agendanya pemeriksaan terdakwa Agustinus Gatot Bintoro atau AGB.

Di awal sidang Jaksa Penuntut Umum Aditya Rachman Rosadi, SH, MH membacakan dakwaan, yang menunjukkan adanya penarikan dana hingga Rp 118 miliar dari seluruh rkening koran milik PMI Kota Jogja. Hal itu merupakan total penarikan dari periode 1 Mei 2016 hingga 31 Desember 2022.

"Itu berdasarkan pemeriksaan dari seluruh rekening PMI Kota Jogja yang disita dan keterangan para saksi di bank," ungkapnya.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH, dan anggota Gabriel Siallagan, SH, MH, serta Soebekti, SH, terdakwa Agustinus Gatot Bintoro atau AGB mengakui selama periode 2016-2022 telah melakukan penarikan uang sebesar Rp118 miliar lebih, sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa.

Baca Juga: Gaya Hidup Sebabkan Tingginya Diabetes Melitus, 10 Besar Penyakit Yang Sering Ditangani Fasilitas Kesehatan di Gunungkidul

Baca Juga: Bersama Purworejo dan Kota Magelang, Selama 60 Hari Posisi Bupati Kebumen Diisi Penjabat Sementara

Untuk pengambilan buku cek dari pemegangnya, Pengelola Keuangan PMI Kota Yogyakarta, Yanu Wahrinta atas kesepakatan semua pengurus pada rapat pleno yang dihadiri Ketua PMI Kota Yogyakarta, Adi Heru Husodo, Sekretaris A Lilik Kurniawan, Bendahara Agustinus Gatot Bintoro, Munif Tauhid, Edy Buwono Eko Nugroho, dan lain-lain.

Gatot juga ditanya terkait pemindahan uang dari rekening Bank Bukopin sebesar Rp 4 miliar pada Desember 2016, menurut terdakwa sudah disetujui oleh rapat pleno pengurus.

Padahal diketahui, uang tabungan di Bank Bukopin merupakan tabungan berjangka yang tidak bisa diambil sebelum empat tahun, namun sebelum waktu yang ditentukan, tabungan tersebut diambil, sehingga terkena denda Rp 400 juta lebih.

"Saat ambil di Bukopin Rp3,5 miliar, dan sisa di Bukopin Rp 170 juta lebih. Dan semua itu disetujui dalam rapat pleno pengurus," katanya.

Selanjutnya, dijelaskan kembali oleh terdakwa Gatot, bahwa dirinya mengambil dan membawa voucher dari Bank Bukopin sekitar Rp 500 juta, dan voucher itu dilaporkan kepada pengurus.

Voucher tersebut dibelanjakan terdakwa untuk membeli barang-barang di Alfamart, berupa sabun dan peralatan mandi relawan. Tidak ada staf PMI yang disuruh berbelanja menggunakan voucher dari Bank Bukopin tersebut.

Baca Juga: Emas Pertama dan Terakhir dari Bambang Sujatmoko dari Cabor Binaraga untuk Kontingen Yogyakarta

Baca Juga: Juan Hendy Irmanto Persembahkan Perunggu untuk Kontingen DIY dari Cabor Wushu

Baca Juga: Juan Hendy Irmanto Persembahkan Perunggu untuk Kontingen DIY dari Cabor Wushu

Dilanjutkan Gatot, karena menurut putusan pleno, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Munif Tauhid, dan Edy Buwono Eko Nugroho, keuangan PMI itu mandiri, maka mereka tidak perlu ada tim karena swakelola.

Dan diketahui pula, bahwa penunjukan vendor, kebanyakan adalah terdakwa. Dia juga menjelaskan, bahwa sebagian dana yang ada di PMI Kota Yogyakarta dipakai untuk kenaikan gaji pegawai PMI Kota Yogyakarta.

Terdakwa AGB juga menyampaikan, bahwa kesimpulan rapat itu menjadi tanggungjawab bersama karena di PMI berlaku kolektif kolegial, yaitu bahwa apa yang diputuskan oleh rapat pleno menjadi tanggungjawab bersama, meskipun tidak ikut menghadiri rapat pleno tersebut.

Editor : Heru Pratomo
#bank #PMI Kota Yogyakarta #majelis hakim #gatot #Korupsi #jaksa penuntut umum