KEBUMEN - Seorang karyawan koperasi simpan pinjam berinisial DN, 29, harus berhadapan dengan polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Pemuda asal Desa Pituruh, Purworejo itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus peredaran narkotika.
Tersangka berhasil ditangkap pada Kamis, (22/8) sekira pukul 07.00. Tepatnya di simpang empat Adikarso atau sebelah barat Terminal Bus Kebumen. Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
"Kami melakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka berikut barang bukti," jelas Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, Rabu (11/9).
Baca Juga: Komitmen Lindungi Karya Cipta, UKDW Minta Mahasiswa Pahami dan Terapkan Hak Kekayaan Intelektual
Baca Juga: Kualitas Udara di Kota Jogja Masih Baik tapi Menurun, DLH Jelaskan Penyebabnya
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti paket sabu berukuran kecil siap edar. Kemudian, barang bukti lain berupa handphone serta sepeda motor milik tersangka.
Barang haram tersebut ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan badan. "Dua paket sabu ukuran hemat yang dikemas dengan plastik klip bening. Pesanan seseorang," jelasnya.
Heru menjelaskan, saat diperiksa tersangka mengaku sabu tersebut dibeli di daerah Purworejo. Lalu hendak dijual kembali kepada warga Gombong. Adapun tersangka bertransaksi dengan cara non tunai atau melalui aplikasi. "Tersangka merupakan karyawan koperasi di wilayah Gombong. Pembeli juga warga Gombong," ungkap Heru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar. "Jangan ragu melaporkan ke kami jika melihat penyalahgunaan narkotika di wilayah Kebumen," jelas Heru. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo