Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Sodomi di Gunungkidul Terungkap saat Korban Menonton Video Tidak Senonoh

Andi May • Rabu, 11 September 2024 | 04:12 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur. (Pinterest)
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur. (Pinterest)

 

GUNUNGKIDUL - Sisiwi kelas 3 SD di Gedangsari, Gunungkidul diduga menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri. Terduga pelaku merupakan seorang remaja yang masih berusia 17 tahun.

Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul pada Selasa (13/8) lalu.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza mengaku tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu rumah di Kapanewon Gedangsari.

"Untuk korban anak dan keluarga telah kami periksa, sedangkan pelaku anak akan kami periksa minggu ini," ujar Ahmad Mirza kepada awak media, Selasa (10/9).

Baca Juga: Perusahaan di Kabupaten Sleman Diminta Berkomitmen untuk Lindungi Pekerja Perempuan

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Nenek Rajinah di Paliyan Gunungkidul Terancam Hukuman Mati, Jaksa Nilai Berencana, Buntut Dituduh Curi Ayam Milik Tetangga

Dari pengakuan siswi berusia sembilan tahun itu, kata Mirza, mengaku telah dicabuli oleh pelaku lebih dari satu kali. Perbuatan keji itu dilakukan di rumah pelaku sejak korban masih kelas 1 SD.

Kasus dugaan pencabulan itu terkuak ketika korban didapati oleh kakaknya menonton video tidak senonoh di telepon genggam. Korban yang masih kecil itu mengaku pernah mendapatkan perlakuan serupa oleh pelaku.

"Alhasil, keluarga dan kakak korban terkejut mendengar pengakuan korban yang masih kecil, sehingga melaporkannya ke kami," jelasnya.

Mirza juga menerangkan, korban sering kali bermain ke rumah pelaku tanpa adanya pengawasan. Pihaknya juga melakukan visum terhadap korban untuk membuktikan dugaan tindak pidana pencabulan itu.

Kapolres Gunungkidul AKBL Ary Murtini mengatakan, korban berusia sembilan tahun dan terduga pelaku berusia 17 tahun. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan sejak korban berusia kelas 1 SD hingga kelas 3 SD. "Sementara masih lidik, untuk pihak korban telah kami periksa," ujar Ary. (ndi/pra)

Editor : Heru Pratomo
#polres #kasat reskrim #Gunungkidul #akp #PPA #remaja #sodomi #Gedangsari #sd