JOGJA – Jajaran Polda DIY menangkap puluhan tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) selama Operasi Curas Progo 2024.
Puluhan tersangka itu ditangkap dari pengungkapan 13 kasus selama 25 hari operasi.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pada medio Januari hingga Juni 2024, ada 14 kasus curas yang terjadi.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memaksa, membacok, mengambil atau merampas barang, lalu menodong korban.
Sementara jam rawan terjadi curas adalah pada pukul 00.00-06.00 WIB dengan 5 kasus, lalu 12.00-18.00 WIB dengan 4 kasus, kemudian 18.00-00.00 WIB terjadi 5 kasus.
“Lokasi kejadian paling banyak di jalan umum dengan 7 kasus. Kerugian materi yang ditimbulkan sekitar Rp 100.450.000,” kata Endri kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (10/9/2024).
Ia menyebut, dari data pengungkapan kasus curas tersebut, enam di antaranya merupakan laporan polisi.
Beranjak dari kejadian tersebut, Polda DIY melakukan langkah operasional dengan menggelar Operasi Curas Progo 2024 selama 14 hari pada 12-25 Agustus 2024.
Ditreskrimum Polda DIY dan Satreskrim polres jajaran bertindak sebagai kepala operasi di masing-masing wilayah.
Dalam operasi ini, polisi mengungkap 13 kasus curas yang menjadi target operasi (TO) yang sudah ditetapkan.
“Polda DIY, Kota Jogja dan Sleman dengan 3 laporan, lalu Bantul ada 2 laporan. Sementara Gunungkidul dan Kulon Progo masing-masing 1 laporan,” Endri merinci.
Dari belasan target operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 26 tersangka.
Dari data tersangka dan informasi yang didapat, sebanyak 23 orang berasal dari DIY.
Rinciannya 11 tersangka dari Kota Jogja, 3 orang dari Sleman, 5 pelaku asal Bantul.
Lalu Kulon Progo dan Gunungkidul masing-masing dengan 2 orang. Sedangkan dua tersangka lainnya dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Endri menjelaskan, selain meringkus tersangka, pihaknya juga mengamankan puluhan barang bukti. Total ada 49 barang bukti yang disita.
Seperti telepon genggam dan sarana atau alat yang digunakan untuk mencuri, salah satunya sepeda motor.
“Beberapa barang korban yang dirampas juga kami amankan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, jumlah kasus curas pada semester 1 2024 ini menurun ketimbang pada tahun 2023 lalu. Pada tahun kemarin, terjadi 31 kasus curas.
Modus operandinya juga sama, yakni dengan cara memukul, mengancam, mengangkut atau membawa barang, penodongan, perampasan, serta merusak.
“Kerugian materi yang ditimbulkan akibat kejadian di tahun 2023 sekitar Rp 383,9 juta,” ungkap Endri.
Sementara jam rawan kejadian pencurian dengan kekerasan pada 2023 adalah paling tinggi di jam 00.00-06.00 WIB dengan sembilan kasus.
Lalu jam 12.00-18.00 terjadi 8 kasus.
Kemudian jam 18.00-00.00 ada 9 kasus.
Baca Juga: Tiga Wilayah di DIY Masih Terkendala Listrik, Lembaga Advokasi Konsumen Dukung Pengadaan Panel Surya
“Lokasi kejadian paling banyak terjadi di jalan umum dengan 16 kejadian, di wilayah perumahan ada 7 kejadian, di wilayah pertokoan ada 3 kejadian,” beber Endri.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika sedang berada di jalan atau pertokoan di lokasi rawan curas agar tetap berhati-hati.
Terlebih ketika membawa barang berharga. Sebab aksi curas bisa terjadi kepada siapapun dan di mana pun.
“Apabila mengalami kejadian tersebut, tetap tenang dan coba identifikasi pelaku. Selanjutnya bisa menghubungi kantor polisi terdekat untuk segera ditindak lanjuti petugas di lapangan,” imbaunya. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva