RADAR JOGJA - Tindak pidana kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Magelang. Pelaku berinisial AS, 19 warga Candimulyo melakukan sodomi terhadap korban APK, 16. Pelaku mengaku dulunya juga merupakan korban sodomi saat masih kecil.
Saat dimintai keterangan, AS mengaku, tidak mengenal korban. Karena dirinya tiba-tiba mendapat pesan dari korban. "Saya juga dulunya korban. Sejak kecil, sekitar kelas 2 atau 3 SD. Dulu sempat cerita ke orang tua, tapi tidak percaya. Kalau obat penenangnya itu sisa Juni kemarin," tuturnya, Senin (9/9).
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 6C jo Pasal 15 ayat (1) huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Baca Juga: Putri Raja Keraton Jogja Sultan HB Ka 10 Sebar Udhik-Udhik, Miyos Gangsa Tanda Dimulainya Sekaten
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban mengirim pesan kepada pelaku pada Sabtu malam (7/9). Padahal, keduanya tidak saling mengenal. Karena nomor pelaku tertera pada ponsel korban saat memeriksa jumlah kontaknya.
Korban merasa tidak pernah bertukar pesan dengan nomor asing tersebut. APK pun penasaran dan mengirim pesan kepada AS. "Korban berkomunikasi dengan pelaku dan menyebut dirinya gabut dan butuh teman cerita," ujarnya.
Sebetulnya, pelaku juga heran mengapa korban memiliki nomor ponselnya. Setelah saling bertukar pesan, korban berkeinginan untuk main ke rumah pelaku pada Minggu dini hari (8/9). Pelaku yang penasaran, akhirnya mengiyakan dan memberikan alamat rumahnya.
Seperti tamu pada umumnya, pelaku memberi suguhan berupa secangkir kopi kepada APK. Tanpa sepengetahuan korban, kopi itu ternyata mengandung obat penenang. Obat itu merupakan obat sisa yang selama ini dikonsumsi pelaku. Korban pun tidak menaruh curiga dengan gelagat pelaku dan meminumnya.
Baca Juga: Bantul Turun Hujan BPBD Tetap Siaga Kekeringan, Droping Air Masih Terus Dilakukan
Baca Juga: Siswa SMPN 1 Jogja Diajak Maknai Keragaman lewat Pameran P5 yang Mengusung Tema Bhinneka Tunggal Ika
Untuk memastikan obat itu bekerja, kata Mustofa, pelaku bertanya kepada korban. Cara pelaku mengecek apakah efek obat penenang bekerja dengan pura-pura ngomong, “Aku kok mumet yo'. Dijawab, 'podo, aku yo mumet ki mas'. Itu berarti, obat tersebut sudah mulai bekerja."
Beberapa saat kemudian, korban mulai lemas. Dari situlah, AS mulai melancarkan aksi bejatnya. Sekitar pukul 04.30, pelaku bangun dan membangunkan korban agar pulang.
Hanya saja, saat itu korban mengaku masih mengantuk dan kembali melanjutkan tidur. Sekitar pukul 12.00, korban bangun dan pamit pulang ke rumah.
Baca Juga: Waktu Tinggal 2,5 Bulan, Bapaslon Yophi-Lukman Minta Kader Silaturahmi ke Masyarakat Purworejo
Setibanya di rumah, orang tua korban mendapati tubuh anaknya banyak bekas kekerasan seksual. Karena penasaran, orang tua korban menanyakan hal itu dan memeriksa ponselnya. Saat itu, orang tuanya mendapati kolom chat sang anak dengan pelaku.
Mustofa menyebut, orang tua korban akhirnya mendatangi pelaku di rumahnya. APK tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.
Orang tua korban tidak terima dan melaporkannya kepada polisi. "Korban pun menceritakan apa yang dialami dan orang tua melaporkan pelaku," katanya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo