MUNGKID - Tindak pidana kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Magelang.
Pelaku berinisial AS, (19), warga Candimulyo melakukan sodomi terhadap korban APK, (16).
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku menyuguhkan kopi berisi obat penenang hingga korban tidak sadarkan diri. Karena itu, korban mengalami luka pada bagian duburnya dan trauma psikis.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban mengirim pesan kepada pelaku pada Sabtu malam (7/9/2024).
Padahal, keduanya tidak saling mengenal. Karena nomor pelaku tertera pada ponsel korban saat memeriksa jumlah kontaknya.
Korban merasa tidak pernah bertukar pesan dengan nomor asing tersebut. APK pun penasaran dan mengirim pesan kepada AS.
"Korban berkomunikasi dengan pelaku dan menyebut dirinya gabut dan butuh teman cerita," ujarnya, Senin (9/9/2024).
Sebetulnya, pelaku juga heran mengapa korban memiliki nomor ponselnya.
Setelah saling bertukar pesan, korban berkeinginan untuk main ke rumah pelaku pada Minggu dini hari (8/9/2024).
Pelaku yang penasaran, akhirnya mengiyakan dan memberikan alamat rumahnya.
Baca Juga: Hidden Gem Kulineran dengan Nuansa Eropa di Kaki Gunung Merapi: Ini Dia Beukenhof Restaurant
Seperti tamu pada umumnya, pelaku memberi suguhan berupa secangkir kopi kepada APK.
Tanpa sepengetahuan korban, kopi itu ternyata mengandung obat penenang.
Obat itu merupakan obat sisa yang selama ini dikonsumsi pelaku. Korban pun tidak menaruh curiga dengan gelagat pelaku dan meminumnya.
Untuk memastikan obat itu bekerja, kata Mustofa, pelaku bertanya kepada korban.
"Cara pelaku mengecek apakah efeknya (obat penenang) bekerja, dia (pelaku) pura-pura ngomong, 'aku kok mumet yo'. Dijawab, 'podo, aku yo mumet ki mas'. Itu berarti, obat tersebut sudah mulai bekerja," sebutnya.
Beberapa saat kemudian, korban mulai lemas. Dari situlah, AS mulai melancarkan aksi bejatnya.
Mulai dari menggerayangi korban hingga akhirnya badan korban semakin lemas.
Pelaku pun menanggalkan baju dan celananya. AS juga memaksa korban untuk bertelanjang.
Dari situlah, pelaku mulai menciumi korban hingga melakukan aksi sodomi.
Sekitar pukul 04.30, pelaku bangun dan membangunkan korban agar pulang.
Hanya saja, saat itu korban mengaku masih mengantuk dan kembali melanjutkan tidur. Sekitar pukul 12.00, korban bangun dan pamit pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, orang tua korban mendapati tubuh anaknya banyak bekas kekerasan seksual.
Karena penasaran, orang tua korban menanyakan hal itu dan memeriksa ponselnya. Saat itu, orang tuanya mendapati kolom chat sang anak dengan pelaku.
Mustofa menyebut, orang tua korban akhirnya mendatangi pelaku di rumahnya.
APK tidak mengelak dan mengakui perbuatannya. Orang tua korban tidak terima dan melaporkannya kepada polisi.
"Korban pun menceritakan apa yang dialami dan orang tua melaporkan pelaku," katanya.
Akibat perbuatan AS, korban mengalami beberapa luka di duburnya. Ditambah trauma psikis yang dialami. Polisi juga telah melakukan visum kepada korban.
Mustofa juga masih berupaya mendalami perbuatan pelaku. "Apakah masih ada korban lain. Karena menurut keterangan pelaku, dia juga merupakan korban dari peristiwa sebelumnya," imbuh dia.
Saat dimintai keterangan, AS mengaku, tidak mengenal korban. Karena dirinya tiba-tiba mendapat pesan dari korban.
"Saya juga dulunya korban. Sejak kecil, sekitar kelas 2 atau 3 SD. Dulu sempat cerita ke orang tua, tapi tidak percaya. Kalau obat penenangnya itu sisa bulan Juni kemarin," akunya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 6C jo Pasal 15 ayat (1) huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. (aya)
Editor : Winda Atika Ira Puspita