RADAR JOGJA - Dua pelaku kasus penganiayaan hingga korban meninggal yang terjadi di MU Futsal, Umbulharjo, Kota Jogja pada 16 Agustus 2024 lalu akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku adalah pria inisial DN dan WS.
Keduanya menyerahkan diri di Mapolresta Kota Jogja pada Minggu (8/9/2024) dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio menyebut, ada 15 total pelaku penganiayaan terhadap korban inisial F berusia 30 tahun warga Kalurahan Pandeyan, Umbulharjo, Kota Jogja.
Dari total pelaku, enam di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO). Sembilan orang lainnya langsung tertangkap.
"Empat orang telah menyerahkan diri, dan dua lainnya masih buron," tutur Probo Satrio.
Dikatakan Probo, kedua pelaku yang menyerahkan diri itu lantaran pemberitaan yang masif terkait kasus ini.
Di lain sisi pencarian DPO dari pihak polisi terus digencarkan.
DN dan WS menyusul G dan L yang lebih dulu menyerahkan diri ke Mapolsek Umbulharjo.
G merupakan warga Umbulharjo, Kota Jogja.
L merupakan warga Kalurahan Suryatmajan, Danurejan, Kota Jogja.
Keduanya menyerahkan diri ke polisi didampingi kuasa hukumnya.
"Mereka menyerahkan diri, tidak berupaya kabur keluar Jogja," ujar Probo.
Dia berharap dua DPO lainnya segera menyerahakan diri.
Sebelumnya diberitakan pada 16 Agustus 2024, seorang warga tewas di MU Futsal.
Awalnya tersangka menyampaikan keterangan palsu kepada dokter rumah sakit yang mengangani korban.
Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh.
Para tersangka memberikan keterangan palsu bahwa korban mengalami kecelakaan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, para tersangka memalsukan keterangan itu karena terinspirasi dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Tersangka mengubah skenario kejahatan seolah-olah korban mengalami luka bukan karena dianiaya, melainkan karena terjadi kecelakaan sepeda motor. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva