RADAR JOGJA - Rumah Sakit (RS) Condong Catur, Sleman, telah beroperasi selama 18 tahun. Selama kurun waktu tersebut, RS yang berlokasi di Jalan Manggis Gempol, Condong Catur, Depok, Sleman, itu mendedikasikan diri sepenuh hati dengan memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
“Semua operasional berjalan dengan baik,” ujar Penasihat Hukum RS Condong Catur Ferry Simanulang SH MH Minggu (8/9/2024).
Mendasarkan pada kenyataan itu, Ferry menegaskan, tidak ada alasan menjual RS Condong Catur. Terkait itu, PT Karya Mitra Pratama (KMP) yang menaungi manajemen RS Condong Catur berkomitmen terus meningkatkan pelayanan.
Ferry menambahkan, kini RS Condong Catur di bawah manajemen baru. Manajemen lama telah dibebastugaskan. Ada sejumlah pertimbangan. Di antaranya, karena adanya dugaan telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Dugaan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda DIJ. “Saat ini kami menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Perkaranya sudah naik statusnya ke tahap penyidikan,” cerita advokat yang berkantor di Jakarta ini.
Dikatakan saat ini menjadi momentum bagi manajemen RS Condong Catur memastikan adanya perbaikan internal. Khususnya perbaikan manajemen, agar RS Condong Catur terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“RS Condong Catur tetap memberikan layanan terbaiknya untuk pasien dan keluarga pasien serta masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” tegasnya.
Ini sejalan dengan visi RS Condong Catur menjadi rumah sakit pilihan semua masyarakat di Jogjakarta dan sekitarnya.
Kembali soal isu dijualnya RS Condong Catur, Ferry mengungkapkan, dari hasil investigasinya, iklan dan pemberitaan di berbagai agen properti serta media sosial, bukan diorder oleh manajemen perusahaan maupun RS Condong Catur. Dia menduga ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada pelaku, agar menghentikan kegiatannya, karena apapun alasannya ini merupakan pelanggaran hukum,” katanya.
Pelanggaran yang dimaksud adalah melanggar UU No. 16 Tahun 2019 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “Kami bisa tuntut secara hukum," ingatnya.
Sebagai informasi, RS Condong Catur telah terakreditasi tingkat paripurna (bintang lima) pada 2023 oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan 15 kelompok kerja (pokja).
Antara lain tata kelola rumah sakit, kualifikasi dan pendidikan staf, manajemen dan keselamatan, pengendalian mutu dan keselamatan pasien.
Kemudian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, komunikasi dan edukasi serta sasaran keselamatan pasien.
RS Condong Catur merupakan rumah sakit umum tipe D yang didirikan PT Karya Mitra Pratama (KMP) dan diresmikan pada 30 Juni 2006. RS Condong Catur memiliki izin operasional tetap dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
Terpisah, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIJ Komisaris Besar Polisi (Kombespol) FX Endriadi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara RS Condong Catur.
Saat dihubungi Endriadi belum menjawab pertanyaan yang diajukan Radar Jogja. Terutama berhubungan dengan laporan dugaan penyalahgunaan dan jabatan oleh manajemen RS Condong Catur yang lama. (kus/rul)
Editor : Sevtia Eka Novarita