Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Soal Gratifikasi Jet Pribadi, Guru Besar Hukum Pidana Undip Minta KPK Tetap Klarifikasi Kaesang, Ini Sarannnya

Naila Nihayah • Sabtu, 7 September 2024 | 02:30 WIB

 

Kaesang menjadi bahan pembicaraan gara-gara video lama ini  (Sumber gambar dari tangkapan layar postingan video di akun tiktok @sospolku)
Kaesang menjadi bahan pembicaraan gara-gara video lama ini (Sumber gambar dari tangkapan layar postingan video di akun tiktok @sospolku)
 

 

 

RADAR JOGJA - Nama Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep masih menjadi perbincangan hangat usai dirinya bersama istri, Erina Gudono lawatan ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi. Dia pun dilaporkan atas dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi tersebut. Namun, KPK membatalkan rencana klarifikasinya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof Pujiyono mengutarakan, seharusnya Kaesang tetap diperiksa oleh KPK. "Kita tidak melihat Kaesangnya ya, tetapi dari substansi hukum. Kalau kita bicara hukum apakah Kaesang itu sebagai subjek, dalam hal ini menjadi subjek pelaku tindak pidana gratifikasi atau tidak," paparnya di Universitas Tidar, Jumat (6/9).

 

Terlebih, kata dia, KPK sebagai simbol perlawanan terhadap tindak pidana harus memiliki keberanian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kaesang. Sebab, Kaesang bukanlah anak muda biasa. Namun, lebih dari itu. Sosoknya dikenal sebagai anak seorang Presiden RI.

Baca Juga: 95 Tahun PSIM Yogyakarta, Berjaya atau Sama Saja?

Baca Juga: Menguak Sejarah Bandara Hongkong: 25 Tahun Berlalu, Negara Mutiara dari Timur Punya Bandara dengan Pendaratan Tersulit

"Satu pimpinan mengatakan akan diperiksa lalu pimipinan lain menganulir. Harus ada sikap keberanian biar publik juga tahu karena apapun yang dilakukan kalau betul itu gratifikasi, dan benar seperti itu, kan tidak etis," katanya.

 

Pemeriksaan itu, lanjut dia, akan memberikan satu contoh yang baik kepada publik. Sehingga harus ada equality before the law atau asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. "Proses itu (pemeriksaan) bukan berarti menentukan tersangka. Tetapi untuk meng-clear-kan suatu persoalan apakah di sini ada problem hukum atau tidak," imbuhnya. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#jet pribadi #guru besar #gratifikasi #Prof #hukum #undip #kaesang #Amerika Serikat