SLEMAN – Polresta Sleman akhirnya menahan Michael Raditya Praja (MRP) sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. MRP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Agustus dan sempat dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, MRP memang tidak langsung ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sempat melakukan sejumlah pemanggilan kepada MRP. Namun MRP saat ditetapkan tersangka berada di Jakarta dan tidak memenuhi panggilan kepolisian. Pada saat pemanggilan yang ketiga, MRP datang dan langsung ditahan. “Pada 8 Agustus yang bersangkutan hadir dan kami lakukan penahanan," ujarnya, kemarin (30/8).
Soal kemungkinan adanya tersangka lain, Adrian mengatakan pihaknya akan mencari siapa pun yang terlibat. Polisi masih akan menelusuri potensi tersangka lain yang terlibat dalam dugaan kasus pungli di Lapas Cebongan. Karena sampai saat ini si tersangka itu tidak mengakui perbuatannya. “Dia masih bertahan dengan pendapatannya tidak melakukan perbuatan tersebut," ungkap Adrian.
Sebelumnya, gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan telah dilakukan pada Kamis (18/7/2024) lalu. Hasil gelar perkara tersebut menetapkan seorang pegawai Lapas Cebongan yang bertugas saat itu berinisial MRP sebagai tersangka. Kasus tersangka MRP sendiri telah dilayangkan ke jaksa penuntut umum (JPU). "Kemarin baru keluar P19-nya, yang mungkin akan kami kejar dalam waktu dekat, akan kami kembalikan lagi untuk pemenuhannya," kata Adrian.
MRP berstatus sebagai ASN. Saat peristiwa terjadi, MRP bertugas di bagian pengawasan dan pelatihan kepada narapidana. "Punya peranan di dalam kegiatan pengawasan, seperti pelatihan di situ. Intinya peran jabatan di situ sangat penting," jelasnya.
Jogja Corruption Watch (JCW) meminta penyidik Polresta Sleman untuk tidak berhenti pada tersangka MRP dalam kasus ini. Tetapi aliran duit dugaan pungli yang mengalir ke pihak lain juga perlu ditelusuri penyidik.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba mengapresiasi langkah berani penyidik Polresta Sleman yang melakukan penahanan terhadap tersangka MRP. Meskipun perkara ini lamban dalam penanganannya. Sebab berbulan-bulan lamanya penanganan perkara ini oleh Polresta Sleman.Tersangka MRP ditahan pada 8 Agustus, padahal kasus dugaan pungli Lapas Cebongan ini naik tahap penyidikan pada akhir Mei.”Penetapan tersangka MRP pada 18 Juli,” ujarnya.
Sementara dari hasil gelar perkara diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan ini sudah terjadi satu tahun atau dari 2022 sampai 2023. Untuk itu, JCW mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang berupaya ingin melokalisir penanganan perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan ini yang berhenti hanya pada satu tersangka MRP saja.
Siapapun yang menikmati duit dugaan pungli di Lapas Cebongan ini harus diproses hukum tanpa tebang pilih. “Kami akan mengawal perkara dugaan pungli Lapas Cebongan ini hingga di persidangan nanti,” kata Bahar. (tyo/din)
Editor : Satria Pradika