BANTUL – Jogja Police Watch (JPW) mengecam aksi becat yang dilakukan dua pria terhadap perempuan yang berusia 17 tahun dalam kondisi hamil di Kasihan, Bantul.
Penyekapan itu sendiri berakhir damai dengan alasan kasus diselesaikan secara kekeluargaan dan korban enggan membuat laporan ke pihak polisi.
Kepala Divisi Humas JPW Baharuddin Kamba mengatakan, kasus penyekapan yang termasuk di Pasal 333 KUHPidana bukan merupakan delik aduan.
Terlebih korbannya adalah perempuan dalam kondisi hamil.
Ia menilai, kasus tersebut menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan.
Sebab kejahatan seksual terutama terhadap anak diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan.
“Padahal, negara ini sudah memberlakukan UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban,” katanya, Selasa (27/8/2024).
Kasus ABG di Kasihan, Bantul ini, katanya, harus diproses hukum secara serius dan berkeadilan pada korban. Supaya memberikan efek jera bagi pelaku.
Bahar mengaku khawatir jika kasus ini tidak diproses serius secara hukum, maka kasus serupa akan kembali terulang.
Ditambah tidak ada pertanggungjawaban hukum oleh pelaku karena masih meragukan janin yang dikandung oleh korban.
“Seharusnya Polres Bantul dapat memproses hukum tanpa adanya laporan dari korban. Sebagaimana yang diatur dalam UU TPKS maupun pasal 333 dalam KUHPidana,” ujarnya.
Polres Bantul sendiri menyebut tidak ada penetapan tersangka terkait kasus ini. Sebab, kedua belah pihak menginginkan kasus selesai secara kekeluargaan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, korban enggan membuat laporan polisi secara resmi. Tuntutan korban hanya pertanggungjawaban kepada pelaku karena hamil.
"Karena yang bersangkutan sampai saat ini tidak membuat laporan, dari pihak yang bersangkutan ingin pertanggungjawaban dan ingin jalur kekeluargaan," jelasnya.
Sebelumnya, peristiwa diduga penyekapan ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu anggota Polda DIY berinisal S pada Jumat (23/8/2024). S melapor ke Polsek Kasihan setelah dirinya menerima kabar bahwa kerabatnya jadi korban penyekapan di sebuah indekos di wilayah Kasihan, Bantul.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengevakuasi korban. Selain itu, polisi juga mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus ini.
Yakni F, 25, warga Tepus, Gunungkidul dan EN, 25, warga Pandak, Bantul. Keduanya berstatus sebagai saksi.
Jeffry menjelaskan, kasus ini berawal saat korban mendatangi indekos milik EN pada Jumat (23/8/2024) sore.
Saat itu, korban hendak membahas kehamilannya dan meminta EN untuk bertanggung jawab.
Pembahasan tersebut tidak menemui titik terang. Hingga akhirnya F datang ke lokasi tersebut.
F datang dengan maksud sebagai penengah dan mencoba mencari jalan tengah atas persoalan itu.
Namun, datangnya F justru membuat suasana kian gaduh hingga muncul dugaan penyekapan.
"F datang ke kos dan mencoba untuk menengahi. Karena pada saat itu belum ada titik temu, maka F meminta handphone, kunci sepeda motor dan mengunci korban ke dalam kamar kos agar korban tidak bisa menghubungi keluarganya," ujar Jeffry.
Kemudian korban berhasil menghubungi kerabatnya dan meminta tolong. Hingga akhirnya berhasil dievakuasi polisi. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva