Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buat Skenario Seperti Kasus Vina Cirebon, 15 Orang di Kota Jogja Aniaya Warga Hingga Tewas, Enam Masih Buron

Gregorius Bramantyo • Senin, 26 Agustus 2024 | 17:41 WIB
Polresta Jogja menangkap sembilan orang sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian seorang warga di Jalan Kusumanegara, Kota Jogja.
Polresta Jogja menangkap sembilan orang sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian seorang warga di Jalan Kusumanegara, Kota Jogja.

JOGJA - Polresta Jogja menangkap sembilan orang sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian seorang warga.

Para tersangka membuat skenario untuk menutup insiden tersebut seperti kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sementara enam pelaku lain masih dalam pencarian polisi (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio mengatakan, penganiayaan ini terjadi pada Jumat (16/8/2024) di sebuah tempat futsal di Jalan Kusumanegara, Kota Jogja.

Korban berinisial F, 30, warga Umbulharjo, Kota Jogja. Sedangkan pelaku berjumlah 15 orang. Belasan pelaku itu terbagi dalam tiga kelompok.

Masing-masing berasal dari tiga lokasi parkir yang berbeda. Di antaranya MU futsal, tempat pijat Djemari, dan sekitar Lempuyangan.

“Hasil keterangan para tersangka, korban ini sering saling mengadu antara kelompok satu, dua dan tiga. Kalau korban sedang berada di salah satu kelompok parkiran, dia sering mengadu bahwa kelompok parkir yang sana seperti ini," kata Probo kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Jumat (23/8/2024).

Saat tiga kelompok parkir bertemu, mereka saling membuktikan bahwa apa yang disampaikan korban tidak benar.

Kemudian dua kelompok sedang bertemu saat korban berada di MU Futsal.

Dua kelompok parkir yang merasa sakit hati diadu domba lalu menganiaya korban. Disusul satu kelompok lagi yang kemudian.

Probo menyampaikan, kasus bermula ketika korban diantar oleh orang tak dikenal ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi pada Sabtu (17/8/2024) dini hari.

Petugas rumah sakit saat itu menerima informasi bahwa korban yang dalam kondisi terluka baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas di sekitar Embung Langensari, Gondokusuman, Kota Jogja.

Informasi tersebut juga disampaikan kepada ayah korban berinisial M yang menyusul ke rumah sakit pagi harinya.

“Sehari berselang pada Minggu (18/8/2024), kondisi korban makin kritis dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Probo.

Akan tetapi, ayah korban merasa curiga karena dokter RS Bethesda Lempuyangwangi menemukan bekas luka akibat pukulan benda tumpul pada bagian belakang kepala korban. Serta ada bekas sundutan rokok di wajah.

Kemudian, ayah korban melapor ke Polresta Jogja. Laporan ini ditindaklanjuti dengan petugas lalu lintas dari Polsek Gondokusuman yang melakukan pemeriksaan TKP.

Polisi tidak menemukan adanya bekas kejadian kecelakaan lalu lintas di sekitar Embung Langensari.

Selanjutnya, Satreskrim Polresta Jogja berhasil mengantongi identitas orang tak dikenal yang mengantar korban ke RS Bethesda Lempuyangwangi berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV.

“Hasil penyelidikan ini mengarah kepada dua pelaku,” ucap Probo.

Dari pelaku pertama yang berhasil ditangkap menuntun polisi kepada tujuh pelaku lainnya.

Sembilan pelaku yang berhasil diringkus adalah GRS, YA, SP, SA, RA, NG, YD, AD, DN, dan WS. Mereka berprofesi sebagai tukang parkir, buruh harian lepas dan ada yang masih berstatus pelajar.

Probo mengungkapkan, sembilan pelaku yang telah ditangkap dan enam pelaku yang masih buron menganiaya korban di MU Futsal, Umbulharjo, Kota Jogja pada Jumat (16/8/2024) sore hingga malam hari.

Sembilan pelaku memukul dan menendang korban beberapa kali. Salah satu pelaku mengambil uang korban untuk membeli minuman keras.

“Dimasukkan ke kamar, dihajar di dalam kamar. Kemudian dini hari dibawa ke rumah sakit. Itu (penganiayaan) mulai dari jam 15.30 sampai 22.00 WIB bergantian," ujarnya.

Beberapa pelaku lain, kata Probo, terlibat aktif membuat skenario bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Seperti dengan merusak handphone serta sepeda motor milik korban.

Setelahnya, korban yang tak sadarkan diri dibawa ke RS Bethesda Lempuyangwangi.

Namun, para pelaku membuat skenario seolah-olah korban merupakan korban kecelakaan.

Agar semakin tidak dicurigai, para pelaku juga merusak motor korban.

"Jadi mereka (pelaku) ini mengaku bisa ada (skenario) seperti itu karena lihat televisi, terinspirasi kasus Vina Cirebon," jelasnya.

Saat penyelidikan, polisi menemukan bercak darah pada sebuah karpet yang berada di ruangan MU Futsal.

Ada pula ember dan gayung yang dipakai wadah air untuk membasuh wajah korban sebelum dibawa ke rumah sakit.

Dari hasil visum, disimpulkan bahwa kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan di otak dan di bawah selaput keras, serta di dalam otak.

“Jadi pendarahan itu penyebab kematiannya," kata Probo.

Sementara enam tersangka yang masih buron adalah DN, WS, EW, LZ, BL, dan DT.

Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan hingga kematian. Serta penganiayaan hingga kematian berencana.

Yakni Primair Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP.

Dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (tyo)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#ancaman hukuman #Vina Cirebon #Kota Jogja #buron #kronologi #Gondokusuman #tkp #Penganiayaan #Polresta Jogja #Jalan Kusumanegara #dpo #skenario #Aniaya Warga Hingga Tewas #kuhp #pasal #pelaku #kasus