Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Korupsi di BPR Bank Purworejo, Polres Purworejo Tetapkan Dua Tersangka dari Manajemen dan Pengusaha Properti: Kerugian Capai Rp 3,4 Miliar

Jihan Aron Vahera • Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:59 WIB
HEADSHOT: Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno.
HEADSHOT: Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno.

PURWOREJO - Polres Purworejo telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo.

Kedua tersangka itu adalah pihak manajemen Bank Purworejo dan seorang pengusaha properti.

Meski telah ditetapkan dua tersangka, penanganan kasus tersebut masih terus bergulir.

"Perkembangan penanganan perkara dari hasil pendalaman penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank BPR Purworejo, diduga terdapat beberapa klaster kejadian," ungkap Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno Jumat (16/8/2024).

Catur menjelaskan, pembagian klaster tersebut untuk memudahkan penanganan kasus.

Mengingat, karakter dugaan tindak pidana korupsi di bank tersebut sangat kompleks. Yakni, melibatkan pihak eksternal dan internal bank yang sudah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2024 lalu.

Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus di Bank Purworejo, Polres Purworejo juga dibantu oleh Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng). Yaitu, dilakukan join investigasi atau join penyelidikan karena kekompleksan kasus tersebut.

AKP Catur mengungkapkan, Polres Purworejo menangani dua klaster kejadian. Dari dua klaster itu, satu klaster masih dalam pendalaman penyelidikan dan satu kluster lainnya telah naik ke tahap penyidikan dan sudah ditetapkan dua tersangka.

"Satu tersangka dari internal manajemen BPR Bank Purworejo dan satu dari pihak eksternal yaitu pelaku usaha properti," ungkapnya.

Saat ditanya terkait nama dari kedua tersangka itu, AKP Catur masih engga memberikan keterangan.

Dari proses penyidikan terhadap dua tersangka, berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Purworejo dan kini masih dalam masa penelitian.

"Klaster lainnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Jateng," sebut dia.

Sampai sejauh ini, kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh Polres Purworejo belum dilakukan penahanan. Dia menyebut, saat ini penyidik belum merasa perlu.

"Adapun kerugian dalam klaster ini mencapai Rp 3,4 miliar," tandasnya. (han)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tipikor #manajemen bank #tindak pidan korupsi #penyelidikan #Bank Perkreditan Rakyat (BPR) #Bank Purworejo #OJK #penyidikan #pengusaha properti #Polres Purworejo #Kejaksaan Negeri Purworejo #Korupsi #manajemen