Diketahui AP merupakan mantan dari Audrey Davis.
Dilansir Radar Jogja dari Jawapos.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan menjelaskan, pembuatan video porno tersebut terjadi beberapa kali.
Perekaman dilakukan oleh AP, 27, selaku pemeran pria yang juga mantan kekasih Audrey.
Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang riksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP terbukti sebagai pemeran video porno.
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelas Ade.
Baca Juga: Menjelajahi Kuliner di Market Angkringan, Surganya Para Anak Kos Saat Akhir Bulan: Ada 30 Varian Nasi Kucing Dijual Sangat Murah, Wajib Dicoba!
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.