MUNGKID - Seorang staf di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Secang berinisial CBS, (32), melakukan tindak asusila terhadap empat santrinya.
Bahkan, satu di antaranya mendapat perlakukan keji karena pelaku melakukan sodomi. Sedangkan korban lain, pelaku melakukan pencabulan.
Empat korban itu masih di bawah umur. Mereka berinisial GBS, ABN, FAE, dan MFO.
Insiden itu terjadi berulang kali dengan iming-iming akan diberi uang dan dibelikan pakaian baru.
Mirisnya, pelaku mengatasnamakan agama supaya mereka tidak menolaknya.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, korban berinisial GBS mengenal pelaku sejak Juni 2023 karena mendaftarkan diri sendiri santri di ponpes tersebut.
Saat itu, korban mengenal pelaku sebagai staf serta guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan bahasa Jawa.
Selama kurun waktu 2023 hingga 2024, tidak ada yang aneh. Bahkan, korban mengenal CBS sebagai sosok yang baik.
Namun, penilaiannya salah kaprah. Pada Mei 2024, GBS mendapat perlakukan yang tidak mengenakkan.
"Korban pertama kali mendapatkan perlakuan cabul di ruang guru pukul 23.00," terangnya, Senin (12/8/2024).
Kemudian, pada Juni 2024, korban mendapat perlakuan serupa sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku justru mengulang hal serupa pada Juli 2024 sebanyak empat kali. Dua di antaranya melakukan sodomi.
Mustofa menambahkan, korban sempat menceritakan peristiwa terakhir yang dialami kepada temannya.
Beberapa hari kemudian, GBS mengetahui jika beberapa temannya juga mendapat perlakuan serupa oleh pelaku.
Akhirnya, kabar tersebut terdengar oleh pengurus yayasan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Magelang agar ditindaklanjuti lebih dalam.
"Dari keterangan awal, korbannya ada tujuh. Tapi, setelah kami klarifikasi dan periksa, ada empat santri yang jadi korban. Satunya (korban) sodomi" sebutnya.
Modusnya, pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming akan diberi uang dan pakaian baru.
"Dia membujuk anak-anak itu. Apalagi pelaku merupakan staf di ponpes itu. Pasti ada ketakutan (jika menolak) dan sebagainya," imbuhnya.
Polresta juga bakal memeriksa secara mendalam terkait penyimpangan seksual yang dialami pelaku.
Termasuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait potensi adanya penambahan korban.
Terlebih, pelaku sempat mengajar di salah satu MTs dan SMK di Kabupaten Magelang.
Saat dimintai keterangan, GBS mengaku, korbannya empat anak.
"Tidak ada (korban lain). (Iming-imingnya) dibelikan baju, dikasih uang, itu saja. Uangnya Rp 10 ribu - Rp 15 ribu. (Ancamannya) kalau kamu nggak nurut, kurang berkahnya," jelas GBS.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Baca Juga: Jadi Pengalaman Baru, SMP Angkasa Adisutjipto Yogyakarta Belajar Mengolah Produk Jurnalistik di Radar JogjaSerta ditambah sepertiga dari hukuman karena dilakukan terhadap anak dan lebih dari satu kali. (aya)
Editor : Winda Atika Ira Puspita