Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Soal Kasus Penganiayaan di Tegalrejo Magelang, 7 Orang Ditetapkan Tersangka: Satu Tersangka Merupakan Anak Polisi, Semuanya Sudah Ditahan

Naila Nihayah • Jumat, 9 Agustus 2024 | 22:27 WIB

 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa.

MUNGKID - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam (sajam) di Duwun Diwak, Purwosari, Tegalrejo, Minggu (4/8/2024). Dari tujuh tersangka, satu di antaranya merupakan anak dari polisi.

Ketujuh tersangka itu berinisial NFL, 19; DSA, 19; MRA, 17; DY, 16; MM, 15; SN, 15; dan WM, 14.

Peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Bahkan, satu korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan sajam.

"Saya sampaikan, salah satu tersangka merupakan putra dari anggota Polri. Namun, saya pastikan, akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada prioritas, tidak ada pilih kasih," tegas Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, Jumat (9/8/2024).

Karena itu, Mustofa juga mempersilakan masyarakat untuk mengawal proses hukum tersebut.

Dia menegaskan, tidak ada prioritas khusus terhadap tersangka yang merupakan anak dari anggota Polri itu. Apalagi saat ini, semua tersangka telah dilakukan penahanan.

"Apakah dia anak anggota Polri atau anak siapapun semua sama di hadapan hukum, itu prinsipnya. Kalau saya dengan anggota saya memberikan perlakuan khusus, silakan saya dilaporkan ke mana, silakan, monggo," katanya.

Untuk diketahui, anak anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial NFL, 19. Dia diduga turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban hingga dinyatakan meninggal dunia.

Namun, saat ini polisi masih menunggu hasil autopsi dari laboratorium forensik terkait penyebab kematiannya.

Baca Juga: Sleman Sabet Penghargaan UHC 2024 dari BPJS Kesehatan Kategori Utama: Capaian Kepesertaan JKN 98,18 Persen

Mustofa menyebut, korban bernama Adi Gunawan, (25), mengalami luka bacok.

"Penyebab kematiannya perlu kita pastikan, apakah penyebab kematian karena bacokan atau karena apa. Namun yang jelas tersangka dewasa (NFL, Red) yang melaksanakan pembacokan," jelas Mustofa. (aya)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#warga meninggal dunia #anak polisi #Hasil Autopsi #proses hukum #tawuran #Penganiayaan #senjata tajam #Mungkid #Tegalrejo Magelang