Najah diduga telah melakukan korupsi Dana Desa hingga timbul kerugian negara mencapai Rp 290 juta.
Kasi Intel Kejari Kebumen Ahmad Sudarmaji menjelaskan, tersangka kini resmi ditahan usai proses penyidikan mendalam oleh tim penyidik.
Tersangka sendiri diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan keuangan desa.
"Inisial NN selaku kepala desa. Saat ini dugaan penyalagunaan dana desa," kata Sudarmaji, Jumat (9/8).
Sebelumnya, Rabu (7/8) Najah sempat diperiksa intensif di Gedung Kejari Kebumen, Jalan Soekarno-Hatta, Kebumen.
Pemeriksaan ini berdasar surat perintah penyidikan Kajari Kebumen Nomor PRINT-02A/M.3.25/Fd.02/08/2024.
Usai diperiksa, Najah lantas naik status sebagai tersangka dan ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Najah resmi ditetapkan tersangka melalui surat Nomor PRINT-02/M.3.25/Fd.2/08/2024.
Sudarmaji mengungkapkan, tersangka diduga melakukan korupsi pada bidang pelaksanaan pembangunan Desa Surorejan tahun anggaran 2022 dan Silpa Tahun 2022.
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan dana pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2022.
"Merugikan keuangan negara sekitar Rp 290 juta," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dikenai pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini, Najah ditahan di Rutan Kelas II B Kebumen.
Tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 7-26 Agustus 2024. Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
"Pasca penetapan tersangka NN, kami titipkan di Rutan Kebumen," jelas Sudarmaji. hafie
Editor : Bahana.