Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polisi Tangkap Dua Warga Bantul Pengeroyok Anak Bawah Umur di Sebuah Kafe di Gedongtengen Jogja

Gregorius Bramantyo • Jumat, 9 Agustus 2024 | 05:15 WIB

 

 

SALAH PAHAM: Polsek Gedongtengen saat menghadirkan dua pelaku pengeroyokan anak di bawah umur dalam jumpa pers di Mapolsek Gedongtengen, kemarin (8/8).
SALAH PAHAM: Polsek Gedongtengen saat menghadirkan dua pelaku pengeroyokan anak di bawah umur dalam jumpa pers di Mapolsek Gedongtengen, kemarin (8/8).

RADAR JOGJA - Jajaran Polsek Gedongtengen menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Keduanya warga Bantul berinisial FET, 29, dan HAR, 20. Sementara korban warga Mlati, Sleman, berinisial MRF, 17.

Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto menyampaikan, kasus pengeroyokan terjadi pada 26 Juli  sekitar pukul 03.00. Saat itu, korban dan rekannya berinisial ABP, 24, warga Ponjong, Gunungkidul keluar dari kafe Meduzza Point di Pringgokusuman, Gedongtengen, Jogja.

Kemudian ABP menyapa seorang perempuan yang merupakan pacar pelaku FET sambil memegang punggungnya. ABP mengira perempuan yang ditepuk pundaknya orang yang dikenalnya saat di dalam kafe. "Sehingga selisih paham dengan pelaku FET,” katanya kepada wartawan di Mapolsek Gedongtengen, kemarin (8/8).

Dari perbuatannya itu, ABP sudah meminta maaf kepada FET dan pacarnya. Kemudian ABP masuk ke dalam mobil untuk pulang. "Ketika hendak pulang, MRF menanyakan apakah ada masalah dengan rekannya hingga terjadi cekcok dengan pelaku FET,” ujar Eka.

Pelaku FET lalu masuk ke Meduzza dan mengambil sebuah botol warna hijau kemudian keluar. Lalu FET memecahkan botol itu. Serpihan kaca dari botol lalu dijadikan senjata oleh FET. 

Mengetahui korban dan FET berselisih paham, pelaku HAR ikut-ikutan mengeroyok korban dengan tangan kosong. Pukulan itu mengenai wajah dan kepala korban berulang kali.

Sementara pelaku FET menusukkan serpihan kaca dari botol dan mengenai pelipis kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri dan pelipis kanan berdarah.

"Setelah insiden itu korban dibawa ke RS Sakina Idaman. Korban mendapat 10 jahitan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat,” jelas Eka.

Kasus ini terungkap usai Unit Reskrim Polsek Gedongtengen memeriksa saksi dan mengecek kamera CCTV di lokasi kejadian. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas serta keberadaan pelaku.

Selanjutnya polisi menangkap kedua pelaku dan menahan keduanya. Polisi juga menyita barang bukti seperti pecahan kaca dari botol dan sebuah kaus lengan pendek yang masih terdapat bercak darah korban.

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 72 juta. (tyo/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#pengeroyokan #anak bawah umur #Polsek Gedongtengen