JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) menangkap terpidana Vinny Shintia Dewi, 44, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sejak tahun 2021.
Vinny terjerat perkara tindak pidana umum penipuan pemberangkatan calon haji khusus atau haji plus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengungkapkan, Vinny ditangkap di rumahnya di Sinduharjo, Ngaglik, Sleman pada Rabu (7/8/2024).
Vinny diciduk di rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat rental mobil.
“Saat diamankan, terpidana sedang duduk santai di rumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana,” kata Herwatan, Kamis (8/8/2024).
Pada saat diringkus, lanjutnya, terpidana Vinny bersikap kooperatif untuk ikut bersama Tim Tabur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selanjutnya terpidana Vinny dibawa ke Kejari Sleman untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman.
Herwatan menjelaskan, kasus ini berawal pada 2018 silam.
Vinny diketahui sebagai pemilik PT Berkat Limpah Bersama yang bergerak di bidang penyelenggara haji dan umroh yang berkantor di Sleman dan Solo.
Pada tahun tersebut, Vinny menawarkan kepada korban Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus/plus langsung berangkat dengan biaya Rp 138 juta per orang.
"Selanjutnya korban menyatakan ikut program dari PT Berkat Limpah Bersama untuk dua orang, yaitu korban dan suaminya," jelasnya.
Korban Yennie pun melakukan pembayaran untuk dua orang dengan cara mengangsur.
Baik diserahkan secara langsung kepada Vinny maupun melalui transfer ke rekening PT Berkat Limpah Bersama hingga tanggal 18 April 2018 berjumlah Rp 276 juta.
Kemudian pada 12 Agustus 2018, Yennie ditelepon oleh Haris, suami Vinny.
Harris bilang bahwa jika Yennie ingin berangkat haji plus tahun 2018, maka harus ada penambahan uang sebesar Rp 101,53 juta untuk dua orang. Yennie pun menyetujuinya.
Menyanggupi hal tersebut, Yennie mentransfer uang pada 14 Agustus 2018.
Sehingga jumlah total uang yang telah korban berikan kepada Vinny sebanyak Rp 377,53 juta.
Korban dijanjikan berangkat haji plus pada 16 Agustus 2018.
"Pada tanggal 16 Agustus 2018, korban menerima telepon dari Haris suami terdakwa yang mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh negara Arab Saudi," ujar Herwatan.
Kemudian terdakwa Vinny mendatangi rumah korban Yennie dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari.
Namun hingga saat ini, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Herwatan menyebut, ditemukan fakta bahwa PT Berkat Limpah Bersama tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji maupun umrah.
Vinny pun tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban Yennie dan suaminya.
Karena perbuatannya, Vinny didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP.
“Dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 9 November 2020 dan divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan,” kata Herwatan.
Atas putusan tersebut, Vinny menyatakan banding. Namun banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi DIY pada 7 Januari 2021.
Vonis untuk Vinny justru bertambah menjadi penjara selama dua tahun, seperti tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Dari putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi itu, terdakwa menyatakan Kasasi. Selanjutnya Mahkamah Agung pada tanggal 7 April 2021 menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa,” ucap Herwatan.
Namun, saat jaksa akan mengeksekusi putusan, Vinny menghilang dari tempat tinggalnya di Pedalangan, Banyumanik, Semarang. Baru pada Rabu (7/8/2024) kemarin, tim Tabur Kejati DIY berhasil menangkap Vinny yang berstatus buronan itu. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva