Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polres Bantul Ringkus 32 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sebagian Berstatus Pelajar, Kapanewon Kasihan Paling Rawan

Gregorius Bramantyo • Jumat, 2 Agustus 2024 | 02:30 WIB
Jajaran Polres Bantul saat menghadirkan tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (1/8/2024). (Dok. Polres Bantul)
Jajaran Polres Bantul saat menghadirkan tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (1/8/2024). (Dok. Polres Bantul)

RADAR JOGJA – Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul menangkap 32 tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba. Penangkapan itu dilakukan selama operasi pada April hingga Juni.


Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 2,34 gram sabu-sabu, 195 tablet psikotropika dan 2.345 butir obat berbahaya lainnya.


Kasat Resnarkoba Polres Bantul Iptu Iqbal Satya Bimantara menyampaikan, 32 tersangka yang ditangkap terdiri dari 28 tersangka laki-laki dan 4 tersangka perempuan. Dari 32 tersangka yang dibekuk, 13 di antaranya adalah pengedar obat berbahaya.

Sementara 17 tersangka pengguna psikotropika dan dua sisanya merupakan pengguna sabu-sabu.“Total nilai transaksi yang bisa diamankan senilai Rp 40 Juta sampai Rp 50 Juta,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul,Kamis (1/8).


Para tersangka itu diringkus berdasarkan 31 laporan polisi yang masuk selama April sampai Juni. Terdiri dari enam laporan di April, 16 laporan di bMei, dan sembilan laporan di Juni.


Iqbal mengatakan, rata-rata tersangka yang ditangkap masih berusia produktif, yakni 20-30 tahun. Beberapa di antaranya masih berstatus pelajar atau mahasiswa. “Seluruh tersangka merupakan tersangka baru, artinya baru pertama kali terlibat tindak penyalahgunaan narkotika,” katanya.


Lokasi penangkapan paling banyak berada di Kapanewon Kasihan, yakni enam kasus. Kemudian lima kasus di Kapanewon Bantul, lalu empat kasus di Kapanewon Pandak dan Srandakan. Kemudian tiga kasus di Kapanewon Pajangan, dan dua kasus di Kapanewon Kretek.


Lokasi lainnya ada di Kapanewon Kretek, Sedayu, Piyungan, Bambanglipuro, dan Sanden dengan masing-masing satu kasus. Sementara dua kasus lainnya diungkap di Kota Jogja dan Kabupaten Kulon Progo. "Paling rawan itu di Kapanewon Kasihan. Terakhir ada enam kasus yang berhasil diamankan," ucap Iqbal.


Para tersangka yang ditangkap dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Iqbal mengimbau kepada masyarakat Bantul untuk tidak mencoba-coba mendekati narkotika ataupun obat obatan berbahaya yang dilarang oleh pemerintah. Sebab selain berdampak buruk bagi kesehatan tubuh, juga akan berakibat bagi kesehatan mental penggunanya.


Selain itu, juga akan menimbulkan dampak hukum terhadap semua orang yang terlibat. Baik sebagai pengguna maupun pengedarnya. “Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba dipersilakan untuk memberikan informasi kepada petugas atau kantor polisi terdekat,” kata Iqbal. (tyo/din)

 

Editor : Satria Pradika
#Narkoba #Mapolres Bantul #tersangka #penyalahgunaan obat-obatan #polres bantul #Psikotropika