JOGJA – Ditreskrimsus Polda DIY menutup lokasi pertambangan tanah uruk di Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul.
Dua unit alat ekskavator yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal turut disita.
Lokasi pertambangan ilegal berada di Padukuhan Rejosari RT 25 RW 05, Kalurahan Serut.
Lokasi tersebut merupakan bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atas nama CV Swastika Putri.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, penindakan terhadap tambang ilegal tersebut dilakukan pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat memeriksa perizinannya, polisi menyatakan kegiatan penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan tahapan yang telah diberikan.
“Setelah berkoordinasi dengan Dinas PUPESDM DIY terkait perizinan dan titik koordinat penambangan, patut diduga bahwa di lokasi yang terdata masih dalam tahapan eksplorasi, namun sudah melakukan operasi produksi,” kata Idham saat jumpa pers di Kantor BP3 ESDM DIY, Senin (22/7/2024).
Dari temuan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti.
Seperti dua unit ekskavator merk Kobelco, lima unit truk, serta beberapa dokumen berupa nota penjualan.
Selain menyita barang bukti tersebut, polisi juga melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi.
Yakni pengelola berinisial MHS, dua operator ekskavator, seorang helper, lima sopir truk, dan empat warga sekitar. Idham mengatakan, pemeriksaan saksi ini bersifat dinamis.
Tidak menutup kemungkinan ada tambahan pihak yang akan diperiksa. Terutama pihak lain yang terkait dengan kegiatan pertambangan ini.
“Saat ini kami akan mendalami untuk menyimpulkan dan menentukan tersangka dan pelakunya. Saat ini prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Idham.
Ia menjelaskan, saat ditindak, pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas pertambangan.
Sehingga polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan data dari Dinas PUPESDM, CV Swastika Putri mengajukan WIUP pada bulan Oktober 2023. WIUP itu berlaku hanya enam bulan dan berakhir pada April 2024.
“Sejak adanya pengajuan WIUP itu, tidak ada lagi aktivitas pengajuan izin lain. Seperti pengajuan lingkungan hidup dan peningkatan eksplorasi,” jelas Idham.
Nantinya tersangka akan dijerat Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian pada Pasal 158 UU tersebut disebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menyampaikan, pihaknya mencatat setidaknya ada 32 tambang ilegal di wilayah DIY.
Sebanyak 12 tambang ilegal beroperasi di wilayah darat dan 20 tambang ilegal ada di wilayah sungai. Kemudian 24 di antaranya telah diberikan surat imbauan.
"Jenis yang ditambang ini rata-rata adalah tanah uruk dan sirtu (pasir batu)," ungkapnya.
Sedangkan satu tambang ilegal yang telah ditindak di Gedangsari, Gunungkidul ini tidak melengkapi izin tambang.
Pengelola yakni CV Swastika Putri hanya mengurus WIUP sejak Oktober 2023 dan berlaku enam bulan hingga April 2024.
“Memang mengurus izin, tapi baru tahap WIUP. Jadi baru dilihat dari tata ruangnya. Setelah itu tindak lanjutnya tidak diurus, tapi langsung melakukan pertambangan," ujar Anna.
Terhadap tambang tersebut, Dinas PUPESDM DIY sudah melayangkan surat imbauan untuk menghentikan proses penambangan pada 18 Januari 2024.
Namun pengelola tambang tak mengindahkan peringatan tersebut hingga akhirnya ditindak oleh Polda DIY.
“Berarti ini tidak ada niatan baik untuk mengurus izin. Ada jangka waktu enam bulan sampai April 2024 tanpa ada tindak lanjut pengurusan selanjutnya,” ucap Anna.
Ia menuturkan, luasan tambang di Gedangsari itu sekitar empat hektare.
Jenis batuan yang ditambang bukan karst, melainkan breksi.
Pemprov DIY sendiri tidak melarang adanya penambangan. Asalkan sesuai dengan perizinan yang berlaku.
“Kami harap kesadaran semua pihak bahwa pertambangan tanpa izin atau ilegal adalah kriminalitas, karena ini akan merusak lingkungan dan merugikan berbagai pihak,” kata Anna. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva