Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan Ditetapkan Usai Gelar Perkara, Begini Kata Kasat Reskrim Polresta Sleman

Gregorius Bramantyo • Selasa, 16 Juli 2024 | 22:34 WIB
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian.

SLEMAN – Polresta Sleman segera menetapkan tersangka atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.

Gelar perkara penetapan tersangka dugaan kasus pungli ini rencananya akan dilakukan pada Kamis (18/7/2024) nusa.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, gelar perkara penetapan tersangka kasus ini akan dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda DIY.

Polresta Sleman sudah melayangkan surat untuk gelar perkara sejak dua pekan lalu. Namun baru dikabulkan pada pekan ini.

"Setelah gelar perkara penetapan tersangka ini, nanti dari beberapa saksi, kami lihat ada berapa yang memenuhi dua alat bukti penetapan tersangka," katanya, Selasa (16/7/2024).

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi telah memeriksa 25 saksi.

Mereka merupakan pihak yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

Seperti petugas lapas, tim medis, korban hingga narapidana.

Adrian memastikan setelah gelar perkara, pihaknya dapat mengetahui berapa orang yang layak atau memenuhi dua alat bukti penetapan tersangka.

"Memang gelar perkara penetapan tersangka, khusus. Makanya kami gelarkan, baru kami tahu dari peserta gelar berapa yang layak atau memenuhi dua alat bukti penetapan tersangka itu," jelasnya.

Meski begitu, Adrian enggan membeberkan jumlah orang yang kemungkinan bisa menjadi tersangka.

Ia juga belum ingin mengungkap nama calon tersangka.

Namun dia memastikan tersangka dalam perkara ini merupakan pejabat lapas.

Pejabat lapas itu sebelumnya telah diperiksa di Jakarta sebagai saksi.

"Saya pikir nggak (melarikan diri), karena yang bersangkutan masih terikat dengan ASN. Yang bersangkutan sudah kami lakukan pemeriksaan di Jakarta. Pemeriksaan mengalir meskipun yang bersangkutan sama sekali tidak mengakui perbuatannya," beber Adrian.

Hingga saat ini, polisi mengaku masih kesulitan mengembangkan kasus ini. Juga kesulitan dalam mencari pelaku lain.

Sebab, terduga pelaku tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Mungkin nanti setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan baru dia ngomong, karena sampai saat ini dia tidak mengakui perbuatannya," kata Adrian.

Dia menjelaskan, pihak yang ditetapkan tersangka akan kembali dipanggil dan diperiksa sebelum akhirnya ditahan.

Selain itu, Adrian juga membenarkan rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang pungli.

Namun, dia belum mau mengungkap detail terkait rekening tersebut.

"Rekening ini masuk dalam opsi penyelidikan. Mungkin akan kami buka di persidangan," jelasnya.

Kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan ini terungkap pada awal November 2023 silam.

Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa mengatakan, modus pungli itu dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar mendapatkan kamar di lapas.

Pelaku pungli merupakan salah satu pejabat struktural di lapas berinisial M.

Yang bersangkutan bekerjasama dengan delapan narapidana di dalam tahanan melakukan jual-beli kemudahan layanan terhadap warga binaan.

“Ada oknum dari salah satu pegawai kami melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan. Upaya pungutan liar yang dilakukan ini karena mungkin dengan jabatannya. Ia melakukan dengan WBP ini kesepakatan untuk dapat memberikan layanan lain,” ujarnya. (tyo)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Polresta Sleman #narapidana #tersangka #gelar perkara #saksi #jakarta #Pungli #usai #Lapas Cebongan #kasus #ditetapkan