Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Promosikan Judol, Diancam Penjara 9 Tahun, Polda DIY Tangkap Enam Influencer, Dapat Rp 4 Juta per Bulan dari Bandar

Elang Kharisma Dewangga • Rabu, 3 Juli 2024 | 03:40 WIB

 

Kabid Humas Mapolda DIJ, Kombes Pol Nugroho Arianto bersama Direskrimsus Mapolda DIJ, Kombes Pol Idham Mahdi (kanan ke kiri) menunjukan barang bukti saat rilis kasus judi online di Mapolda DIY, Depok.
Kabid Humas Mapolda DIJ, Kombes Pol Nugroho Arianto bersama Direskrimsus Mapolda DIJ, Kombes Pol Idham Mahdi (kanan ke kiri) menunjukan barang bukti saat rilis kasus judi online di Mapolda DIY, Depok.

 

RADAR JOGJA - Polda DIY menangkap enam influencer karena diduga mempromosikan situs judi dalam jaringan (online) melalui akun media sosial yang dimiliki. Setiap influencer menerima imbalan Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta dari pemilik situs judi online (judol). Mereka terancam hukuman penjara Sembilan tahun.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menyampaikan, para pelaku yang ditangkap berperan sebagai pihak yang mempromosikan link judi online. “Masing-masing pelaku sebagai influencer yang membantu dalam mengoperasionalkan pemain judol," kata Idham dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (2/7).

Ia menjelaskan, para pelaku memanfaatkan akun media sosial mereka yang memiliki banyak pengikut. Para pelaku kemudian mendapatkan imbalan dari pekerjaan tersebut. Memiliki followers cukup banyak, kemudian memasarkannya. “Ketika dia mencari para pemain, dia akan memperoleh imbalan melalui akun juga," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, mereka telah melaksanakan perannya selama dua bulan dan mendapat imbalan sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta per bulan dari bandar judol. Imbalannya diberikan langsung melalui transfer, bukan melalui tatap muka. “Ini yang perlu kami kembangkan, aliran-alirannya perlu kami koordinasikan kepada seluruh stakeholder terkait," ujar Idham.

Enam tersangka tersebut berinisial GB, 23, laki-laki, warga Piyungan, Bantul; AS, 22, perempuan, warga Ngaglik, Sleman; MI, 23, perempuan, warga Pakualaman, Jogja; LA, 23, perempuan, warga Jetis, Jogja; MK, 22, perempuan, warga Wonogiri, Jawa Tengah; dan KS, 49, laki-laki warga Gondokusuman, Jogja.

Keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka diancam hukuman sembilan tahun penjara.

Dari penangkapan enam influencer ini, Polda DIY terus mengembangkan pengungkapan bandar judi online. Namun pengembangan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Sebab influencer dengan pemberi kerja promosi judi online tidak pernah bertemu secara langsung.

Jajaran Polda DIY masih akan melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk memburu bandar judi online melalui join investigasi dan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Hal ini mengingat jangkauan para bandar judi ada di berbagai tempat. “Kami kembangkan lagi untuk mencari bandar. Kami akan lakukan investigasi dengan polda-polda lain,” kata Idham.

Selain menangkap influencer, Polda DIY juga mengajukan pemblokiran 251 link judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Ratusan situs tersebut ditemukan polisi saat melakukan patroli siber. “Situs-situs itu sudah dianalisis dan dipastikan merupakan situs judi,” ujar Idham.

Pengajuan pemblokiran 251 link judi online tersebut akan diawali dengan menyerahkan link ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Sebab yang berwenang memblokir situs website adalah Kominfo. “Kami hanya mengajukan dan mengusulkan untuk diteruskan ke Kominfo,” jelas Idham. (tyo/pra)

Editor : Satria Pradika
#influencer #Mapolda DIY #Kominfo #judi online #judol #jaringan online #media sosial #POLDA DIY