Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dooor! Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Tanjungsari Gunungkidul

Andi May • Kamis, 20 Juni 2024 | 22:10 WIB

 

Sugeng Waluyo pelaku curanmor kena tembak oleh polisi di Kapanewon Panggang, Gunungkidul.
Sugeng Waluyo pelaku curanmor kena tembak oleh polisi di Kapanewon Panggang, Gunungkidul.
GUNUNGKIDUL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungsari terpaksa menembak kaki pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Baron, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.

Pelaku bernama Sugeng Waluyo melakukan perlawanan terhadap polisi saat hendak diringkus di wilayah Kapanewon Panggang, Gunungkidul, Rabu (15/5) lalu.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan modus operandi pelaku saat melancarkan aksi tak terpuji itu. Pelaku nekat membawa lari sepeda motor yang sedang terparkir di rumah halaman rumah korbannya dengan posisi kunci masih menempel di motor.

"Korban berinisial EP memarkirkan sepeda motor dengan posisi kunci masih menempel di motor, kemudian pelaku nekat membawa lari sepeda motor korban," ujar Edy Bagus kepada awak media, Kamis (20/6).

Dia menerangkan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendapatkan ciri-ciri pelaku melalui CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (tkp).

Selain itu, pelaku juga nekat menjual sepeda motor yang dicurinya itu di media sosial. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan kepada sepeda motor yang sangat identik dengan milik korban.

"Kami kemudian mengamankan pemilik akun media sosial yang memposting, dari keterangan pemilik akun, motor didapatkan dari pelaku," jelasnya.

Kepolisian mendapati pelaku mengendarai sepeda motor mengenakan jaket merah dan helm hitam. Pelaku sempat melarikan diri dari kejaran polisi saat penangkapan.

"Saat dikejar, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa kami tembak di bagian kaki," ucapnya.

Dari keterangan pelaku, aksi pencurian sudah tujuh kali dilakukan di Wilayah DIY. Namun, beru pertama kali dilakukan di Gunungkidul dan langsung tertangkap.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban yang belum sempat terjual, satu unit sepeda motor korban, jacket dan helm pelaku.

"Pelaku sudah sering berputar-putar untuk mencari sepeda motor yang kuncinya masih tertancap, kemudian membawa kabur motor yang diincarnya," terangnya.

Selain luka tembak di kaki, pelaku juga harus mendekam di sel tahanan dengan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidanan pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

Editor : Bahana.
#curanmor #Polisi #Gunungkidul #melawan #tembak