Dilansir dari Radar Banyuwangi, SIM A tersebut milik salah seorang pengendara roda empat yang berinisial KEU (35), warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.
SIM A yang diduga palsu kemudian diamankan oleh anggota Satlantas Polresta Banyuwangi, pada saat menggelar razia di Muncar pada Selasa (11/6).
Pengendara mobil tersebut kemudian dibawa langsung ke Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut.
“Anggota Satlantas sempat menangkap gelagat yang mencurigakan kepada seorang pengendara mobil. Yang bersangkutan sempat ketakutan saat ditanya dokumen kendaraan, termasuk SIM,” ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi yaitu Kompol Amar Hadi Susilo.
Bentuk dari SIM pengendara mobil tersebut sangat mirip dengan SIM yang asli, membuat petugas tidak mengetahui bahwa palsu.
“Ada kemiripan dengan SIM yang asli. Selanjutnya, oleh petugas Satpas SIM yang diduga palsu tersebut diperiksa melalui aplikasi Korlantas secara detail,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, nomor SIM milik KEU ternyata tidak terdaftar di Korlantas.
Karena telah terindikasi bahwa SIM palsu, pengendara mobil kemudian langsung dibawa ke Unit Reskrim Polresta Banyuwangi.
Dari keterangan KEU, ia mengaku bahwa telah mengurus SIM kepada salah seorang yang membuka biro jasa di media sosial.
“KEU mengakui jika SIM yang dimiliki itu didapat dari seseorang yang dikenal melalui Facebook. Setelah berkomunikasi dan menemukan kesepakatan, SIM dikirimkan melalui layanan antarpos,” ujarnya.
Baca Juga: Para Pemain Ukraina Ingatkan Dunia Tentang Perang Jelang Gelaran Euro 2024
Baca Juga: Jerman vs Skotlandia, Julians Nagelsmann: Kita Harus Waspadai Mentalitas Klasik Tartan Army
Kasatlantas Polresta Banyuwangi juga belum dapat memastikan bahwa KEU merupakan korban atau pelaku pemalsuan. Pastinya kasus ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Ia juga mengatakan bahwa penangkapan SIM palsu ini telah kedua kalinya.
Pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan SIM palsu dan menggencarkan razia lalu lintas.