BH menjadi korban pengeroyokan warga yang salah mengira dirinya sebagai maling.
Kejadian ini memicu keprihatinan dan menjadi pengingat keras tentang bahaya main hakim sendiri.
Dilangsr dari Humas Polri, Polri dengan tegas melarang tindakan main hakim sendiri tanpa bukti yang jelas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merugikan orang lain dan melanggar hukum.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian, bukan melakukan tindakan sendiri.
Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama, menjelaskan kronologi kejadian.
BH bersama dengan tiga rekannya menuju ke Pati untuk mengambil mobil yang hilang.
Namun, saat menemukan mobilnya terparkir di rumah seseorang, mereka justru dituduh sebagai maling.
Tuduhan ini memicu pengejaran dan pengeroyokan oleh massa yang curiga.
Meskipun polisi telah berusaha untuk menyelamatkan para korban, BH tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia akibat luka-lukanya.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya main hakim sendiri dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan objektif.
Masyarakat harus menahan diri untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan bertindak berlebihan dalam situasi seperti ini.
Percayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah dengan adil.
Editor : Bahana.