Polda Jatim mengungkap fakta terbaru mengenai kasus tersebut.
Briptu Fadhilatun sempat berupaya mematikan api yang melalap tubuh suaminya sendiri.
Namun, upayanya tersebut gagal yang membuat perempuan tersebut juga terluka terkena api.
Kabidhumas Polda Jatim yaitu Kombespol Dirmanto menjelaskan bahwa luka tersebut berada di tangan kiri dan pada beberapa bagian tubuh depan Briptu Fadhilatun.
Briptu Fadhilatun tidak pergi dari lokasi disaat melihat tubuh suaminya terbakar.
Ia berusaha memadamkan api dengan tangannya.
Status pelaku kemudian dinaikkan menjadi tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
Penyidik menerapkan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga. Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
Dirmanto juga menyampaikan bahwa tersangka menjalani penahanan di Mapolda.
Namun, Briptu Fadhilatun tidak dimasukkan ke dalam sel karena statusnya adalah ibu dari tiga anak yang masih balita.
“Ada hak inklusif anak sesuai undang-undang sehingga tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa 7 saksi, yang dua diantaranya adalah ahli psikologi forensik dan psikiater.
“Yang perlu kami sampaikan terkait kasus ini adalah adanya kamar privasi pada kasus KDRT. Jadi, tidak semuanya bisa kami ungkapkan ke media,” jelasnya.
Dirmanto juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi liar di media sosial agar menghormati privasi masing-masing orang.