Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polres Kebumen Ungkap Transaksi Sabu Diletakan di Bawah Pecahan Genteng

Muhammad Hafied • Selasa, 11 Juni 2024 | 05:35 WIB
PESAKITAN : Jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil meringkus dua tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diimbau untuk waspada kerena peredaran narkotika kini sudah merambah
PESAKITAN : Jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil meringkus dua tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diimbau untuk waspada kerena peredaran narkotika kini sudah merambah

 

 KEBUMEN - Polres Kebumen mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan narkotika.  Sebab, belakangan ini pengguna narkotika merupakan kalangan masyarakat desa.

Masyarakat diimbau untuk lebih peka agar anggota keluarganya terhindar dari segala penyalahgunaan narkotika.

Kasus terbaru, dua pemuda berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua pemuda yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial JO dan PU.

Kedua tersangka berhasil diamankan pada Minggu, (12/6), sekira pukul 20.00, di pinggir jalan Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo.

"Narkotika sudah sangat meresahkan di Kebumen. Para tersangka ini kami amankan di pedesaan," ungkap Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto, Senin (10/6).

AKP Heru menerangkan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti. Yakni, berupa satu paket sabu dikemas dalam plastik klip bening.

Kemudian barang bukti lain adalah sebuah handphone yang berisi percakapan tersangka untuk mendapatkan sabu. Selain itu ada sepeda motor yang biasa digunakan tersangka untuk operasional.

Dari keterangan tersangka, bahwa barang haram tersebut telah dibeli dari seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 600 ribu. Lalu, dalam bertransaksi barang bukti sabu tersebut diletakkan di bawah pecahan genteng di wilayah Bonorowo.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

"Polres Kebumen sampai sekarang masih gencar mencanangkan Kampung Tangguh Bersih Narkoba. Tujuannya mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan ciri pengguna narkoba," tuturnya. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#narkotika #paket sabu #Polres Kebumen #plastik #handphone #masyarakat desa