SLEMAN – Pencurian sepeda motor kembali terjadi di Sleman.
Kali ini pencurian terjadi di Padukuhan Murangan VII, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman.
Pencurian ini terjadi karena korban lengah dengan meninggalkan motor yang tidak terkunci stang.
Kapolsek Sleman Kompol Khabibulloh mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial J, 25, warga Karangmojo, Gunungkidul dan pelaku lainnya berinisial K, 25, warga Salam, Magelang, Jawa Tengah.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban Ridho Kurniawan, 24, memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumahnya dalam keadaan terkunci namun tidak terkunci stang pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban lalu meninggalkan motornya dan masuk ke dalam rumah.
Kemudian pada Selasa (4/6/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, korban sempat mengecek keberadaan motornya.
Korban mendapati sepeda motornya masih terperkir di halaman depan rumahnya.
“Pada pagi harinya hari Selasa (4/6/2024) itu saat korban bangun pukul 05.30 WIB, korban mengecek sepeda motornya ternyata sudah hilang. Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melapor ke Polsek Sleman,” ujar Habib saat jumpa pers di Mapolsek Sleman, Jumat (7/6/2024).
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Merk Kawasaki. Seharga kurang lebih Rp 17 juta rupiah.
Habib menjelaskan, kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Vario kemudian berkeliling.
Lalu setelah melihat motor milik korban, selanjutnya pelaku J mengambil sepeda motor korban, kemudian didorong menjauh oleh pelaku K.
Setelah jauh, pelaku J menggunakan kunci sepeda motor yang dipakai pelaku K untuk digunakan menghidupkan mesin motor curian dan berhasil menyala.
“Para pelaku mengambil sepeda motor dengan tujuan untuk dimiliki dan bisa dijual, kemudian uangnya untuk kebutuhan sehari hari,” jelas Habib.
Ia mengatakan, usai menerima laporan pencurian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian mendapatkan informasi beserta rekaman CCTV yang mengarah kepada pelaku.
Berdasarkan data dari rekaman CCTV tersebut, polisi lalu melakukan pengejaran ke rumah pelaku. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan dibawa ke Polsek Sleman untuk penanganan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek Sedayu Bantul ini.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki yang dicuri oleh pelaku, lalu satu unit sepeda motor merk Honda Vario yang dipakai sebagai sarana kedua pelaku untuk melakukan kejahatan.
Serta pakaian pelaku dan dua buah plat nomor yang dilepas dari motor oleh pelaku dengan maksud untuk menghilangkan jejak.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva