KULON PROGO - Aksi penipuan kembali terjadi di Bumi Binangun.
Kali ini pelaku merupakan pasutri asal Jawa Timur, VG (28) dan FK (22).
Mirisnya, pasutri melakukan penipuan untuk mencukupi kebutuhan hidup serta memeriksa kehamilan FK.
Keduanya telah diamankan Polres Kulon Progo setelah munculnya laporan korban ke Polsek Girimulyo.
"Modus pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pegawai pemkot," ucap Kapolsek Girimulyo AKP Suparna, saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (6/6/2024).
AKP Suparna menjelaskan, modus penipuan mengatasnamakan sebagai pegawai pemkot.
Yang mana aksinya menggunakan dalih memberikan himbauan untuk masyarakat agar terhidar dari penipuan.
Pelaku menargetkan korban lansia, karena mudah ditipu dan dialihkan perhatiannya.
Di Kulon Progo penipuan ini terjadi di kediaman perempuan lansia, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Sabtu (4/5/2024).
Pasangan pelaku mendatangi rumah korban, dengan menggunakan sepeda motor sewaan Yamaha Mio M3 merah bernopol AE 6964 XZ.
Pelaku kemudian menemui korban dan mengakui sebagai pegawai pemkot.
Mereka memberikan himbauan kepada korban untuk tak menggunakan perhiasan yang mencolok di luar rumah.
Korban yang lengah dan terayu himbauan pelaku akhirnya menanggalkan perhiasannya dan hp di atas meja di ruang tamu.
Setelah itu, korban kembali mengobrol dengan pelaku, hingga pelaku akan berpamitan pulang.
Sebelum pergi, pelaku FK meminta foto dengan korban.
Di momen itulah pelaku VG diam-diam mengambil perhiasan yang terletak di ruang tamu.
"Setelah pelaku pergi,korban baru menyadari perhiasan dan hp telah hilang," ucap AKP Suparna.
Karena kejadian itu, korban kemudian melapokan pencurian ke Polsek Girimulyo.
Menangani masalah ini, Polsek Girimulyo langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal dengan rekaman CCTV yang mencatat kendaraan milik pelaku yang sempat melintas di area Polsek karena TKP berdekatan dengan Polsek.
Kepolisian mampu mendeteksi keberadaan pelaku dan mengamankannya di Bulan Mei lalu di kost pelaku.
Kepolisian kemudian menarik keterangan dari pelaku, dan mendapati pasangan pelaku telah menjalankan aksi penipuan di beberapa daerah.
Di antaranya Kokap, Wonogiri, dan Pacitan. Oleh karena itu pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, saat ditanya awak media VG mengakui perbuatannya.
Pasangan ini nekat melakukan penipuan karena tuntutan ekonomi. Yang membuat mereka merencanakan aksi penipuan yang dilakukan secara sistematis.
"Untuk biaya hidup dan periksa istri hamil," ucap VG.
Mirisnya istri VG sedang mengandung jabang bayi dengan umur kehamilan 4 bulan.
Mereka melakukan tindakan nekat karena terlintas untuk melakukan pencurian dengan menipu lansia. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva