SLEMAN – Pemuda berinisial AS, 26, warga Paninjau Ogan Komiring Uli, Sumatera Selatan diringkus jajaran Polsek Mlati Sleman.
Hal itu setelah pemuda tersebut melakukan pencurian kendaraan motor (curanmor) di wilayah Sleman beberapa waktu lalu.
Kapolsek Mlati Kompol Irwantoro menyampaikan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tepatnya di sebuah kios minimarket yang berada di Jalan Magelang, Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Disampaikan, kasus ini berawal ketika korban yang merupakan karyawan toko minimarket tersebut hendak pulang usai jam operasional toko sudah tutup.
Sebelum menutup toko, korban menaruh jaket di jok motor dan meninggalkan kunci yang masih tertempel di motor.
"Mungkin mau manasin mesin, ditinggal sebentar lalu masuk lagi ke dalam toko untuk mematikan lampu dan kunci pintu. Saat keluar lagi, sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya," ujar Irwantoro saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Rabu (5/6/2024).
Ia mengatakan, pelaku AS sendiri saat itu memang sedang melintas di depan toko.
Saat berjalan kaki, pelaku melihat ada sepeda motor lengkap dengan kunci yang masih menempel beserta helm.
Niat jahat pelaku pun muncul setelah merasa situasi sudah malam dan semakin sepi. Pelaku AS kemudian memutuskan nekat melakukan aksi curanmor itu.
"Sudah ada kesempatan dan mungkin niatnya cari sasaran, akhirnya melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut. Selanjutnya pelaku mengambil motor tersebut dan dibawa lari," kata mantan Kapolsek Banguntapan ini.
Tak lama setelah itu, korban pun melapor ke Polsek Mlati. Pelaku pun sudah dapat ditangkap.
Dar pemeriksaan polisi, motif pelaku melakukan curanmor adalah karena ingin memiliki kendaraan dan menjualnya.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Irwiantoro.
Perwira dengan satu melati di pundak ini mengungkapkan, pelaku AS sendiri merupakan seorang residivis kasus serupa.
AS baru saja menyelesaikan hukuman penjaranya belum lama ini. Dari catatan polisi, AS pernah melakukan curanmor di wilayah Ngemplak, Sleman.
“Sudah menjalani hukuman dua tahun," ungkap Irwiantoro.
Dari peristiwa ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor yang dicuri beserta helmnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait dengan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva