Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kades di Magelang Ini Tilap Uang Proyek Pengaspalan Jalan, Segini Besarannya!

Naila Nihayah • Selasa, 4 Juni 2024 | 22:33 WIB
DITANGKAP: Kades Tirto Aziz Murtadho berhasil ditangkap usai terbukti melakukan penyelewengan bantuan keuangan desa pada 2020 lalu.
DITANGKAP: Kades Tirto Aziz Murtadho berhasil ditangkap usai terbukti melakukan penyelewengan bantuan keuangan desa pada 2020 lalu.

MUNGKID - Seorang kepala desa di Tirto, Salam bernama Aziz Murtadho, 50 gelap mata hingga menilap bantuan keuangan desa dari Pemprov Jateng. Padahal bantuan sebesar Rp 1 miliar itu seharusnya digunakan untuk mengaspal jalan desa.

Sebetulnya, kasus korupsi tersebut terjadi pada 2020 lalu. Kemudian, ada laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat setempat.

Lantas, polisi pun mengusut dugaan penggelapan tersebut. Berdasarkan hasil audit Perhitungan Potensi Kerugian Nagera (PPKN) ada kerugian sebesar Rp 786.200.000.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pada 2020, Pemdes Tirto mendapatkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Pemprov Jateng sebesar Rp 1 miliar. Bantuan itu diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya, pelaku justru menggunakan sebagian bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Dalam pengelolaan keuangan desa yang peruntukannya untuk pembangunan fisik, tapi ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya, Selasa (4/6/2024).

Mustofa menyebut, sebetulnya ada lima titik untuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan. Antara lain di Dusun Dukuh - Piton, Dusun Grogolan - Putat, Dusun Krajan RT 3 - RT 4, Dusun Nglempong - Tegal, dan Dusun Ngentak - Grogolan. Masing-masing dianggarkan Rp 200 juta.

Lantaran bantuan keuangan itu dipegang oleh bendahara desa, pelaku lantas meminta seluruh uang tersebut. Dengan dalih hendak dikelola sendiri dan dibayarkan kepada pihak pelaksana proyek.

Mustofa menambahkan, proyek pun berjalan dengan semestinya sesuai dengan rencana pengaspalan jalan yang ditentukan. Namun, uang yang seharusnya dibayarkan kepada pihak pelaksana justru tidak diberikan.

Padahal, pihak pelaksana proyek diketahui merupakan teman-teman dari pelaku. Aziz lah yang merekrutnya secara suka-suka.

"Proyek memang jalan dan sudah selesai. Tapi, pelaksana proyek tidak mendapatkan uangnya dan malah digunakan pelaku untuk investasi," ujarnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Persiapan Turnamen Maurice Revello 2024, Begini Persiapan dari Indra Sjafri

Nahasnya, satu dari dua pelaksana proyek itu meninggal dunia akibat mengalami depresi. Sebab pelaku tidak kunjung membayarnya sepeserpun. Meski sudah meninggal, tapi pelaku juga tidak beriktikad baik untuk membayar proyek tersebut.

Polisi pun segera mengusutnya usai mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap pada 30 Mei 2024 di sebuah tempat hiburan di Banjarnegara.

"Kami sudah berupaya memanggil yang bersangkutan, tapi tidak datang," jelasnya.

Saat dimintai keterangan, Aziz mengaku, uang yang ditilap itu dipinjam oleh kedua temannya. Dia pun menyadari jika uang itu seharusnya diberikan kepada pelaksana proyek.

"(Uangnya) dipinjam secara bertahap oleh teman. Katanya untuk down payment (DP) lahan di Kulon Progo," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 2 subsider Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta. (aya)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#keuangan desa #Hukrim #Polresta Magelang #Pengaspalan jalan #pemprov jateng #kepala desa (kades) #pembangunan fisik #Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #penggelapan uang #APBD