Ia ditangkap karena dugaan memperkerjakan anak berusia dibawah umur sebagai terapis.
Dilansir Radar Semarang, Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan bahwa polisi telah menangkap pelaku, setelah mendapat laporan dari salah satu orang tua berinisial HGA (15), korban dipekerjakan di tempat tersebut.
Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Persiapan Turnamen Maurice Revello 2024, Begini Persiapan dari Indra Sjafri
Andika menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap disaat orang tua korban mendapatkan laporan bahwa anaknya bekerja di salah satu tempat pijat.
“Atas informasi tersebut, orang tua korban lantas melapor ke polisi,” ujar Andika Dharma Sena.
Pada penyelidikan, polisi mendapati salah satu tempat pijat yang dikelola oleh tersangka DA disebuah kos kawasan Gayamsari, Kota Semarang.
Baca Juga: Bingung Pilih Menu Makan Malam? Coba Resep Sambel Lalapan Praktis: Cocok untuk Semua Lauk!
Pelaku mengaku bahwa korban datang untuk bekerja sebagai terapis atas ajakan dari salah seorang temannya.
Pelaku menyebut bahwa korban baru bekerja sekitar sebulan dan mengaku bahwa sudah berusia 19 tahun.
Korban diduga melayani pijat setiap ada tamu dan akan mendapatkan bayaran sekitar Rp350.00 hingga Rp450.000.
Baca Juga: RUU Penyiaran dengan Segala Kontroversinya, Apakah Bisa Menyenggol Konten Kreator? Yuk Simak!
Baca Juga: Wuih! SYL Akui Membayarkan Cicilan Apartemen Milik Biduan Nayunda Nabila, Segini Besaranya
Saat ini pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan pada kasus ini karena telah mendapatkan informasi bahwa terdapat tiga korban.
Tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.