JOGJA – Terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo Kasidi menjalani sidang nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Jogja, Jumat (31/5/2024).
Terdakwa didampingi dua penasehat hukumnya, Priyana Suharta dan Sita Damayanti.
Sementara hanya satu JPU yang hadir, yakni Christina Rahayu. Sidang pembelaan ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Yulianto Prafipto.
Kasidi hadir dalam persidangan mengenakan kemeja putih dan berpeci hitam.
Ia hadir ditemani keluarga yang menyeret tabung oksigen untuk berjaga-jaga.
Sebab kondisi kesehatan Kasidi sedang tidak baik. Ia harus rutin cuci darah dua kali seminggu.
Sepanjang persidangan, Kasidi memakai alat bantu persidangan berbentuk selang yang terpasang di hidungnya.
Di awal sidang, pledoi dibacakan oleh dua penasehat hukum secara bergantian.
Kemudian saat hakim ketua mempersilahkan Kasidi untuk membacakan pembelaan pribadi, Kasidi meminta Priyana untuk membacakannya.
Dalam pledoinya, Kasidi menyampaikan, pada awal dirinya menjabat lurah, ia secara langusng dipanggil gubernur DIY di Kompleks Kepatihan.
Kasidi diberi tugas oleh gubernur untuk memverifikasi dan mencari TKD Maguwoharjo yang hilang.
“Saya diminta waktu dua tahun untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Priyana membacakan pembelaan pribadi Kasidi.
Atas tugas tersebut, Kasidi telah menemukan TKD yang hilang. Berjumlah 116 persil yang sudah lengkap datanya.
Kemudian 29 persil yang sudah ada datanya, namun letak TKD belum ditemukan.
Sebab TKD itu sudah disewakan kepada pihak ketiga yang diduga dilakukan oleh perangkat kalurahan terdahulu.
Kasidi menyampaikan, jumlah 29 persil tersebut ada indikasi sudah menjadi sertifikat hak milik (SHM) dan telah dijual kepada pihak lain.
Temuan itu sudah disampaikan Kasidi dan dilaporkan ke gubernur DIY dan panitikismo secara tertulis. Namun sampai saat ini belum ada tindakan.
Lurah nonaktif Maguwoharjo itu menyebut, sejak awal menjabat lurah, dirinya mendapat tantangan berat dari orang-orang atau perangkat desa.
Karena sebagian dari mereka adalah keluarga atau orang dekat lurah terdahulu.
“Sehingga dengan tugas tersebut, mereka merasa terancam atas TKD yang dianggap hilang oleh gubernur,” ujarnya.
Kasidi mengaku, kasus tersebut merupakan rekayasa yang dilakukan oleh pihak jagabaya kalurahan dengan cara memanfaatkan dirinya selaku lurah untuk meraih keuntungan pribadi.
“Terbukti seluruh perangkat desa, dukuh Pugeran dan dukuh Jenengan telah menikmati keuntungan dari sewa TKD itu. Hingga saat ini mereka tidak pernah tersentuh hukum. Sedangkan saya yang telah mengembalikan uang sewa Rp 110 juta dijadikan terdakwa,” katanya.
Sebelumnya, Kasidi dituntut hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penasehat Hukum Kasidi, Priyana Suharta mengatakan, dakwaan JPU tidak terbukti karena tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan Kasidi.
Itu sebagaimana telah disampaikan oleh audit inspektorat karena TKD beserta asetnya telah kembali semua.
“Jadi kami mengajukan pembelaan agar Pak Kasidi dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” jelasnya.
Ia menyebut, JPU tidak mempertimbangkan fakta yang terjadi di persidangan. Sebab tidak ada kerugian negara.
Hal itu diperkuat dengan pengakuan saksi dari ATR/BPN DIY dan Biro Hukum Setda DIY.
“Tidak ada kerugian negara. Makanya kami tetap bertahan, karena negara tidak dirugikan. Kami minta Pak Kasidi dibebaskan,” ujar Priyana. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva