Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Mantan Lurah Candibinangun Sleman Sismantoro Diserahkan ke Kejari Sleman

Gregorius Bramantyo • Jumat, 31 Mei 2024 | 21:49 WIB
Mantan Lurah Candibinangun Sismantoro saat diserahkan penyidik Kejati DIY kepada penuntut umum Kejari Sleman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Kamis (30/5/2024).
Mantan Lurah Candibinangun Sismantoro saat diserahkan penyidik Kejati DIY kepada penuntut umum Kejari Sleman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Kamis (30/5/2024).

 

JOGJA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan tersangka Sismantoro kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Sismantoro dijerat dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Sleman seluas 20 hektare.

Sismantoro diserahkan pada Kamis (30/5/2024) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan, selain Sismantoro, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

Yakni uang dan surat-surat dokumen.

Penyerahan kepada Kejari Sleman dilakukan setelah penuntut umum Kejari Sleman meneliti berkas perkara tersangka Sismantoro.

“Dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 27 Mei 2024,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Sleman, selanjutnya mantan lurah Candibinagun itu ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari.

Terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan 18 Juni 2024.

Herwatan menjelaskan, kronologi kasus tersebut bermula pada tahun 2012.

Saat itu Pemerintah Kalurahan Candibinangun mendapatkan izin dari gubernur DIY terkait penyewaan TKD Candibinangun.

Lokasi tanah tersebut berada di Padukuhan Bulus II, Kembangan, dan Samberempe.

Tanah tersebut seluas 200.225 meter persegi yang rencananya akan disewakan kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW).

“Rencananya akan digunakan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park," jelasnya.

Sesuai izin yang diberikan gubernur, masa sewa berlaku selama 20 tahun.

Pada perjanjian sewa, dilakukan peninjauan ulang/review setiap tiga tahun sekali.

"Dalam perjanjian, pendapatan sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes," ujar Herwatan.

Dalam Peraturan Gubernur 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, Pasal 21 ayat 3 menyatakan bahwa besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilaian publik.

Pada kenyataanya, Sismantoro malah tidak melakukan review perjanjian sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai (appraisal).

"Tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas. Nilainya juga jauh lebih rendah dari yang seharusnya," bebernya.

PT JEW telah membayar uang sewa kepada Kalurahan Candibinangun.

Namun oleh Sismantoro tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu.

Sismantoro justru memerintahkan agar uang dibagikan kepada para perangkat kalurahan dan mantan perangkat kalurahan secara asal-asalan.

Tidak sesuai dengan peraturan kalurahan.

“Sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas kalurahan sangat kecil,” ujar Herwatan.

Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Pemprov DIY, perbuatan Sismantoro telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Kalurahan Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890.

Rinciannya adalah kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890.

Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000 yang berasal dari perangkat desa.

“Kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000,” kata Herwatan.

Atas perbuatannya, Sismantoro disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sismantoro menjadi tersangka keenam kasus TKD di DIY sejauh ini. Semuanya berada di wilayah Kabupaten Sleman.

Mantan manajer PSS Sleman itu menjadi lurah ketiga yang dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD, mengikuti jejak Lurah Caturtunggal Agus Santoso dan Lurah Maguwoharjo Kasidi.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino, mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno, dan Jagabaya Kalurahan Caturtunggal Andi Sofyan. (tyo)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#penyalahgunaan #disangkakan #Sleman #Diserahkan #Mantan Lurah Candibinangun #Kasidi #Rumah Tahanan Negara #kasus korupsi #tanah kas desa #PT JEW #DIY #Maguwoharjo #APBDes #kejari #penyidikan #Lengkap #pasal #agus santoso #pakem #CATURTUNGGAL #Rutan Kelas IIA Yogyakarta #sismantoro