BANTUL – Polres Bantul berhasil menangkap dua pelaku pencurian beras di Gudang Penggilingan Gabah 'Sari Beras' di Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul.
Penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku sempat buron selama lima bulan.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, akibat pencurian itu, pemilik gudang bernama Patmi Harsiwi, 33, mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 53 juta.
Kedua pelaku mencuri beras seberat hampir empat ton pada 23 Desember 2023 lalu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AMR, 34, dan IJA, 36, keduanya adalah warga Bojong, Pekalongan, Jawa Tengah.
“Kedua pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya di Jombang, Jawa Timur pada Selasa (28/5/2024) lalu,” kata Jeffry, Kamis (30/5/2024).
Dari keterangan para pelaku, pada saat melakukan aksinya, mereka mengangkut beras hasil curian menggunakan mobil Toyota Hiace lalu dibawa ke Pekalongan.
Beras hasil curian sudah dijual semuanya di Pekalongan dan laku Rp 32 juta.
Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus pencurian beras tersebut.
“Kami masih mencari barang bukti lain dalam kasus ini, seperti mobil yang digunakan untuk mengangkut,” ucap Jeffry.
Kasus pencurian beras ini terjadi pada Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
Awalnya pemilik gudang Patmi Harsiwi mendapatkan telepon dari salah seorang warga.
Patmi diberitahu jika tempat penggilingan gabah miliknya diduga dibobol maling.
Memperoleh informasi itu, Patmi yang merupakan warga Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul itu bergegas menuju lokasi.
Sesampainya di penggilingan, ia mendapati pintu dalam kondisi terbuka dan rusak jebol akibat dibuka secara paksa. Ia kemudian mengecek keadaan gudang penyimpanan beras.
"Setelah dicek ternyata beras ketan sebanyak 900 kilogram dan beras jenis 64 sebanyak 3.000 kilogram hilang," beber Jeffry.
Selain menggasak hampir empat ton beras, lanjutnya, para pelaku juga membawa DVR atau rekaman kamera CCTV yang terpasang di kompleks tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva