JOGJA – Terdakwa kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Dedi Risdiyanto divonis delapan tahun penjara dan ganti rugi Rp 400 juta.
Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Kamis (30/5/2024).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Tuty Budhi Utami, lalu hakim anggota Tri Asnuri Herkutanto dan Elias Hamonangan.
Dihadiri pula jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni Dame Maria Silaban, Luhur Supriyo Hadi dan Ihsan.
Sedangkan terdakwa Dedi Risdiyanto didampingi dua penasehat hukumnya, Aji Febrian Nugroho dan Muhammad Yori Desyanto.
Hakim Ketua Tuty menyampaikan, majelis hakim memiliki pandangan dan pertimbangan yang sama terhadap tuntutan dari JPU KPK.
Yakni perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dakwaan kesatu.
Namun kemudian majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam menjatuhkan hukuman pada terdakwa Dedi.
“Saudara dikenai hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Saudara dikenai juga denda Rp 400 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ujarnya.
Dari sisi pidana, putusan ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU KPK sebelumnya, yakni penjara selama 5 tahun 8 bulan.
Sementara dari sisi denda, putusan ini justru lebih ringan.
Sebab dalam tuntutan JPU sebelumnya, Dedi dituntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Usai majelis hakim memberikan vonis, keluarga terdakwa Dedi yang hadir di persidangan pun langsung berdiri berhamburan setelah sidang selesai. Mereka bergantian memeluk terdakwa Dedi.
Penasehat Hukum Dedi Risdiyanto, Aji Febrian Nugroho mengatakan, majelis hakim mengakumulasikan dari denda dan pidana apabila melihat dari putusan yang diberikan.
Hanya saja, salah satu poin yang cukup bagus menurutnya adalah uang Rp 1,5 miliar yang tidak terbukti pernah diterima oleh terdakwa.
“Sehingga terdakwa ini tidak menikmati keuntungan,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim ini secara lengkap. Kemudian berdiskusi dengan terdakwa terkait langkah selanjutnya.
“Upaya lanjutannya kami tunggu tujuh hari ini, seperti apa dari pihak keluarga maupun terdakwa. Intinya kami pikir-pikir dulu,” ucap Aji.
Dedi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida periode 2016-2017.
Ia berperan sebagai ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan pembangunan stadion.
Dalam prosesnya, Dedi sudah menjadi terdakwa setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Oktober 2023.
KPK sebelumnya telah mengumumkan tiga orang tersangka lain.
Ketiganya adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva