Salah satu yang menjadi sorotan yakni dengan ditetapkanya direktur PT Taru Martani sebagai tersangka terkait kasus investasi trading emas derivatif ilegal pada PT MAF yang tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
HB X menegaskan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di PT Taru Martani masih berlangsung sesuai prosedur.
"Yo rapopo memang prosesnya seperti itu kok," katanya ditemui di Kompleks Kepatihan Kamis (30/5).
Raja Keraton Jogja itu mengklarifikasi bahwa laporan dugaan korupsi tersebut memang berasal dari pihaknya dan telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY.
"Memang kita yang lapor kok. Kita kan yang lapor. Kan surat Gubernur ke Kejaksaan, yaudah," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai jumlah kerugian akibat korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 18 miliar, HB X memilih untuk menunggu keputusan pengadilan.
"Nanti liat keputusan pengadilan," jelasnya singkat.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, HB X menyebut bahwa hal tersebut menjadi kewenangan pihak berwajib yakni Kejati DIY.
"Jangan tanya saya, itu kan Kejaksaan," terangnya.
Ayah lima puteri itu berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya proses hukum hingga tuntas.
Terlebih, kasus dugaan korupsi di PT Taru Martani ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan besaran nilai kerugian yang timbul.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.
"Proses hukum aja, kalau nggak begitu nanti ndak selesai. Berproses saja sampai selesai," tambahnya.
Editor : Bahana.